PPKM Diperpanjang, Polisi 'Pelototi' Prokes Toko dan Rumah Makan

Presiden Jokowi kembali memperpanjang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021. Polisi pun bakal mengawasi pertokoan dan rumah makan yang sudah diberikan kelonggaran untuk menjalankan aktivitasnya. 

PPKM Diperpanjang, Polisi 'Pelototi' Prokes Toko dan Rumah Makan
ilustrasi/antara foto

INIlAH, Bandung- Presiden Jokowi kembali memperpanjang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021. Polisi pun bakal mengawasi pertokoan dan rumah makan yang sudah diberikan kelonggaran untuk menjalankan aktivitasnya. 

"Kita akan bersinergi dengan Pemkot dan TNI dalam kebijakan sesuai Perwal. Kita akan melakukan pengawasan terhadap toko dan rumah makan yang saat ini sudah diberikan kelonggaran," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (4/8/2021). 

Selain pengawasan di toko-rumah makan, Ulung mengatakan penyekatan ruas jalan di Kota Bandung juga saat ini diberi kelonggaran. Beberapa ruas jalan yang sebelumnya ditutup, kini telah dibuka kembali. 

Baca Juga : Vaksinasi untuk Pelajar, Siapa Takut?

"Untuk arus lalu lintas, kita juga lakukan pembukaan dan tidak dilakukan penutupan lagi," ujarnya.  

Kendati begitu Ulung mengimbau dengan adanya kelonggaran ini masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan (PPKM). Jika memang tidak ada kepentingan mendesak dan urgent lebih baik di rumah saja.  (Ahmad Sayuti)

Baca Juga : Puluhan Tahun Tertimbun Longsor, Sumber Mata Air Cipanas Ternyata Ditemukan Tak Jauh dari Kantor Pemda KBB


Editor : Bsafaat