Polisi Bekuk 2 Pengedar Obat Keras di Ciwastra Bandung, 347 Butir Disita

Polrestabes Bandung menangkap dua pengedar obat keras di Ciwastra. Polisi menyita 347 butir Tramadol dan Trihexyphenidyl serta tiga handphone.

Polisi Bekuk 2 Pengedar Obat Keras di Ciwastra Bandung, 347 Butir Disita
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID-Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung kembali mengungkap peredaran obat-obatan keras terbatas secara ilegal. Kali ini, polisi menangkap dua orang pelaku di kawasan Ciwastra, Kota Bandung.

Kedua pengedar yang diamankan masing-masing berinisial FF dan SF. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan maraknya transaksi sediaan farmasi ilegal di kawasan tersebut.

Kedua tersangka dibekuk tim operasional saat berada di kawasan Jalan Ciwastra Bodogol, Kota Bandung, pada Rabu (12/8/2026).

Petugas yang telah memantau aktivitas keduanya kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

"Kami mengamankan dua orang tersangka berinisial FF dan SF di kawasan Ciwastra Bodogol. Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah hukum Kota Bandung," kata Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya, Jumat (21/8/2026).

Polisi Sita Ratusan Butir Tramadol dan Trihexyphenidyl

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga akan diedarkan.

Total terdapat 309 butir Tramadol dan 38 butir Trihexyphenidyl yang diamankan petugas.

Selain obat keras tersebut, polisi turut menyita uang tunai Rp77.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan serta tiga unit handphone yang digunakan para tersangka.

Dengan demikian, total obat keras yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 347 butir.

Polisi Dalami Asal Pasokan Obat

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul pasokan obat keras yang diduga diedarkan oleh FF dan SF.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus," tegas Agah.***


Editor : JakaPermana