PPKM Level 2, Satpol PP Kota Bogor Beri Kelonggaran Tapi Prokes Tetap Dijaga
Memasuki status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, Pemkot Bogor melakukan berbagai kelonggaran.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Memasuki status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Pemkot Bogor melakukan berbagai kelonggaran.
Meski demikian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor tetap mengimbau agar masyarakat maupun wisatawan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, pada PPKM Level 2 sejatinya tidak terlalu berbeda dengan aturan-aturan pada PPKM sebelumnya. Hanya saja, ada peningkatan kapasitas orang yang dibolehkan masuk yang berpotensi memicu kerumunan.
"Pada PPKM Level 2 ini, pengawasan yang ada lebih kepada pembinaan dari dinas-dinas terkait ketimbang penindakan seperti PPKM sebelumnya yang lebih banyak dilakukan Satpol PP," ungkap Agus kepada wartawan, Rabu 20 Oktober 2021.
Baca Juga: Hore... Kota Bogor Turun ke Level 2, Ini Sektor yang Direlaksasi
Agus melanjutkan, semisalnya sektor wisata, itu tupoksi dari Disparbud. Atau pembinaan dan pengawasan operasional mal ada dibawah Disperdagin.
"Mereka intens pengawasannya. Nah urusan penindakan sekarang lebih diminimalisir, jadi terakhir lah di PPKM Level 2 ini. Kami maksimalkan di pembinaan supaya sesuai koridor," tuturnya.
Ia juga tidak menampik adanya potensi meningkatnya kerumunan di Kota Bogor pada PPKM Level 2. Sebab, Kota Bogor ditengarai bakal mulai kembali didatangi wisatawan dan pengunjung dari luar seperti warga Kabupaten Bogor, DKI Jakarta dan sekitarnya. Untuk antisipasi, kata dia, pihaknya tetap akan mengutamakan pembinaan dari dinas-dinas terkait sebelum melakukan penindakan.
"Karena pemburu pelanggar PPKM tetap ada ya. Tetap patroli untuk menjaring pelanggar protokol kesehatan atau pelaku usaha yang melanggar jam operasional atau kapasitas. Potensi datangnya warga luar Kota Bogor juga harus diantisapasi, ya kami atur disitu. Di kerumunan itu," terangnya.
Baca Juga: PPKM Kota Bogor Belum Turun Level, Tunggu Vaksinasi Kabupaten Bogor Capai 50 Persen
Menurutnya, aturan pada PPKM Level 2 dibanding level 3 tidak terlalu berbeda. Misalnya saat ini tempat wisata, kafe, restoran, mal atau bioskop sudah boleh dibuka dengan pembatasan jam operasional dan kapasitas. Hanya saja, pada level ini, kapasitas warga yang masuk lebih tinggi.
"Penekanannya itu kan kita tidak boleh euforia di level dua ini. Meskipun Kota Bogor sudah vaksin 90 persen, warga sudah divaksin, tetap kalau diluar pakai masker lah. Lalu ada beberapa sektor yang dilonggarkan, tapi yang jelas tetap kita akan ambil langkah tegas kalau ada individu atau pelaku usaha yang melanggar dan sudah keterlaluan ya," jelasnya.
Secara umum, kata Agus, Kota Bogor tetap mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri 53/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin 18 Oktober 2021.
Baca Juga: Kapan Kabupaten Bogor Masuk PPKM Level 2? Masih Jauuuuuuuuh.....
"Di level 2 itu kan kafe, restoran, THM ya sesuai aturan itu kan boleh beroperasi sampai jam 21:00 WIB. Ya mungkin situasional kita tolerir sampai jam 10 malam. Selain itu bedanya kan cuma peningkatan jumlah kapasitas yang dibolehkan. Tapi kami mah jelas, yang penting menjaga jangan sampai ada euforia di masyarakat pada PPKM Level 2. Karena ya tetap judulnya kita itu masih dalam aturan PPKM," pungkasnya.***(rizki mauludi)
Editor : inilahkoran

