PPKM Level 3 Tetap Berlaku di DKI Jakarta, Ini Aturan dan Jadwal Penerapannya

PPKM Level 3 Tetap berlaku di DKI Jakarta mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022 untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

PPKM Level 3 Tetap Berlaku di DKI Jakarta, Ini Aturan dan Jadwal Penerapannya
DKI Jakarta tetap memberlakukan PPKM Level 3 jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)

INILAHKORAN, Bandung- Aturan PPKM level 3 rupanya tetap berlaku di DKI Jakarta. Simak jadwal penerapannya berikut ini.

Pemerintah pusat telah resmi membatalkan PPKM level 3, Selasa 7 Desember 2021. Tapi, DKI Jakarta tetap akan menjalankan aturan tersebut.

PPKM level 3 di DKI Jakarta tetap berlaku sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19.

Baca Juga: PPKM Level 3 se-Indonesia Batal, Ini Aturan yang Berlaku Selama Natal dan Tahun Baru

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 'Corona Virus Disease 2019' 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," demikian bunyi Kepgub 1430 pada diktum kesatu yang dikutip di Jakarta, Selasa.

Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 2 Desember 2021 dan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan PPKM Level 3 harus diterapkan demi menekan penularan COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Batal! Wali Kota Bandung Oded M Danial Bakal Lakukan Ini

Biasanya, lanjut dia, momentum libur diikuti peningkatan jumlah kasus positif COVID-19.

Dengan kenaikan PPKM menjadi level 3, sejumlah penyesuaian dilakukan.

Mulai dari pengetatan jumlah kapasitas di sektor-sektor tertentu misalnya sektor usaha non esensial dari sebelumnya 50 persen menjadi 25 persen kerja dari kantor (WFO).

Baca Juga: Siap-siap PPKM Level 3 se-Indonesia, Ini Daftar Bansos yang Masih Cair hingga Tahun 2022

Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 75 persen nantinya menjadi maksimal 50 persen.***

 


Editor : inilahkoran