Siap-siap PPKM Level 3 se-Indonesia, Ini Daftar Bansos yang Masih Cair hingga Tahun 2022
Kemensos dipastikan masih akan menyalurkan beberapa jenis bantuan sosial hingga tahun 2022. disetujui DPR untuk penyaluran bansos tahun 2022
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung,- Menjelang Natal dan Tahun Baru, pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah tersebut merupakan upaya dalam pencegahan penyebaran Covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Informasi tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis terkait pemberlakuan PPKM Level 3 beberapa waktu lalu.
Baca Juga: UPDATE Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, Polisi Periksa Tiga Pembeli Sertifikat
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu 17 November 2021.
Pada masa PPKM sebelumnya, pemerintah menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Namun untuk pemberlakuan PPKM nanti belum ada informasi pasti terkait penyaluran bansos.
Namun jangan khawatir, bagi masyarakat terdampak, Kemensos dipastikan masih akan menyalurkan beberapa jenis bantuan sosial hingga tahun 2022.
Lalu bansos apa saja yang masih cair?
Kementerian Sosial telah mengusulkan anggaran dan disetujui DPR untuk penyaluran bansos tahun 2022.
Dengan anggaran Rp78,25 triliun Tahun Anggaran (TA) 2022 yang sudah disetujui DPR RI, Kemensos mengalokasikan Rp74,08 triliun (94,67%) untuk belanja bansos.
“Bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan, terus berlanjut. Tahun depan, Kemensos menganggarkan Rp74,08 triliun atau 94,67% untuk bantuan sosial. Jadi tidak benar kalau Kemensos menghentikan program bansos,” kata Mensos Risma di Jakarta 22 September 2021.
Baca Juga: Legislator Dorong Jabar Benahi Pendidikan Bagi Disabilitas
Risma mengatakan ada tiga jenis bansos yang rencananya akan dicairkan kembali sepanjang tahun 2022.
Program bansos yang dikelola Kemensos terdiri dari bansos reguler dan bansos khusus.
Bansos reguler yang dimaksud adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako.
“PKH dan BPNT terus berjalan baik ada atau tidak ada pandemi. Karena memang dimaksudkan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM unggul,” kata Mensos.
Baca Juga: Wapres Ma,ruf Amin Sebut Monumen Pahlawan Covid-19 Jabar Sebagai Pengingat Bangsa
Adapun bansos khusus memiliki karakteristik berbeda. Bansos khusus eksisting yang dikelola Kemensos adalah Bantuan Sosial Tunai (BST).
“BST ini dirancang untuk kedaruratan, bukan untuk keperluan permanen. BST diluncurkan pemerintah terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seiring tingginya angka penularan virus saat itu,” kata Mensos.
Penyaluran bansos PKH dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap (Januari, April, Juli dan Oktober) melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN).
Baca Juga: Jabar Berkomitmen Hadirkan Keadilan bagi Penyandang Disabilitas
Sementara penyaluran BPNT dilakukan setiap bulan selama periode Januari – Desember 2021 melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN) dan agen yang ditunjuk. Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp200.000/bulan/KPM.***(Rinda Suherlina)
Editor : inilahkoran


