BPS Catat Harga Beras Naik pada Minggu Ketiga September 2026

BPS mencatat harga beras medium naik 0,76 persen dan premium 0,69 persen pada minggu ketiga September 2026. Kabupaten Yahukimo mencatat kenaikan tertinggi.

BPS Catat Harga Beras Naik pada Minggu Ketiga September 2026
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID– Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga beras mengalami kenaikan pada minggu ketiga September 2026, baik untuk beras medium maupun premium.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono mengatakan sejumlah kabupaten/kota bahkan mencatat kenaikan harga beras lebih dari 3 persen.

Secara nasional, harga beras medium meningkat 0,76 persen pada minggu ketiga September 2026. Sementara harga beras premium naik 0,69 persen.

"Berdasarkan kabupaten/kota, cukup banyak kabupaten/kota yang perubahan IPH (Indeks Perkembangan Harga) berasnya itu di atas 3 persen," ujar Ateng di Jakarta, Senin.

harga beras Nasional di Atas HET

BPS mencatat harga rata-rata nasional beras medium hingga minggu ketiga September 2026 mencapai Rp14.644 per kilogram.

Angka tersebut berada di atas harga eceran tertinggi (HET) untuk zona 1 sebesar Rp13.500 per kilogram dan zona 2 sebesar Rp14.000 per kilogram. Sementara HET beras medium untuk zona 3 ditetapkan sebesar Rp15.500 per kilogram.

Untuk beras premium, harga rata-rata nasional tercatat Rp16.495 per kilogram.

Adapun HET beras premium ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram untuk zona 1, Rp15.400 per kilogram untuk zona 2, dan Rp15.800 per kilogram untuk zona 3.

Papua Pegunungan Catat Kenaikan Tertinggi

Menurut Ateng, kenaikan harga beras tertinggi di tingkat provinsi tercatat di Papua Pegunungan, yakni sebesar 4,29 persen.

Setelah Papua Pegunungan, Sulawesi Utara mencatat kenaikan harga beras sebesar 2,6 persen.

Sementara di tingkat kabupaten/kota, kenaikan tertinggi terjadi di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, yang mencapai 47,94 persen.

Kenaikan harga beras juga tercatat cukup tinggi di Kabupaten Mahakam Ulu sebesar 12 persen dan Kabupaten Minahasa sebesar 10,29 persen.

Sejumlah kabupaten/kota lainnya mencatat kenaikan harga beras dalam kisaran 3 persen hingga 7,5 persen. Daerah tersebut antara lain Kabupaten Semarang, Kabupaten Ende, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Seluma.

Ateng mengatakan perkembangan harga beras tersebut perlu mendapat perhatian karena pergerakannya turut menjadi salah satu komponen yang diperhitungkan dalam inflasi tahunan.

Dengan demikian, kenaikan harga beras di sejumlah daerah menjadi salah satu indikator yang perlu dipantau untuk melihat perkembangan tekanan harga secara keseluruhan.***


Editor : JakaPermana