BPS Tegaskan Terdaftar di DTSEN Tidak Otomatis Jadi Penerima Bantuan Pemerintah
BPS menegaskan masyarakat yang terdaftar dalam DTSEN tidak otomatis menjadi penerima bansos. DTSEN merupakan basis data sosial ekonomi
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak secara otomatis menjadi penerima Bantuan Sosial maupun penerima manfaat dari program pemerintah tertentu.
Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa DTSEN merupakan social registry atau basis data sosial dan ekonomi masyarakat, bukan daftar penerima bantuan atau beneficiary registry.
Dengan demikian, keberadaan nama seseorang dalam DTSEN tidak serta-merta menjamin bahwa yang bersangkutan akan menerima bantuan pemerintah.
DTSEN Merupakan Basis Data Sosial Ekonomi
Amalia mengatakan DTSEN berisi registrasi penduduk Indonesia yang dihimpun dalam satu basis data sosial dan ekonomi nasional.
Data tersebut mencakup penduduk Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
“DTSEN ini isinya adalah registrasi ataupun database yang merupakan kumpulan semua daftar penduduk Indonesia yang memiliki NIK dan KK yang kita jadikan satu di dalam satu data tunggal,” jelas Amalia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, tujuan utama DTSEN adalah menghadirkan basis data yang lebih terpadu untuk mendukung pengambilan kebijakan pemerintah.
Masuk DTSEN Tidak Berarti Otomatis Mendapat Bantuan
BPS menegaskan bahwa daftar penerima bantuan pemerintah ditentukan berdasarkan kebijakan dan kriteria masing-masing kementerian atau lembaga.
Karena itu, masyarakat yang tercatat dalam DTSEN belum tentu otomatis menjadi penerima Bantuan Sosial.
“Daftar bantuan ataupun beneficiary registry atau daftar bantuan penerima program itu ditentukan oleh masing-masing menteri terkait sesuai dengan kebijakannya masing-masing,” ungkap Amalia.
Setiap program pemerintah memiliki ketentuan, sasaran, dan persyaratan tersendiri dalam menentukan penerima manfaat.
DTSEN dapat digunakan sebagai salah satu dasar untuk membantu kementerian dan lembaga menentukan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program.
Contoh Penentuan Sasaran Program Sekolah Rakyat
Amalia mencontohkan pemanfaatan DTSEN dalam program Sekolah Rakyat.
Kelompok sasaran program tersebut dapat mengacu kepada masyarakat yang berada pada desil 1 dan desil 2 dalam social registry.
Namun, masyarakat yang berada dalam kelompok tersebut tetap tidak otomatis seluruhnya menjadi penerima manfaat.
Masih terdapat persyaratan dan kriteria tambahan yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga penyelenggara program.
Dengan sistem tersebut, setiap kementerian dapat memanfaatkan DTSEN sesuai kebutuhan dan karakteristik program masing-masing.
Data DTSEN Bersifat Dinamis dan Terus Diperbarui
Amalia menjelaskan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dapat berubah dari waktu ke waktu.
Karena itu, data dalam DTSEN bersifat dinamis dan harus terus diperbarui.
Pemutakhiran data diperlukan agar informasi yang tersedia semakin menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya.
Menurut Amalia, keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menjaga ketepatan dan akurasi data.
“Di balik setiap data, ada nama, ada keluarga, ada yang terus berjuang untuk dijangkau oleh DTSEN,” ungkap Amalia.
Dengan data yang semakin lengkap dan akurat, pemerintah diharapkan lebih mudah menemukan masyarakat yang membutuhkan bantuan maupun program intervensi.
Masyarakat Bisa Mengajukan Usul dan Sanggah
BPS menyatakan masyarakat dapat turut berperan dalam proses pemutakhiran data.
Apabila terdapat informasi mengenai kondisi sosial dan ekonomi keluarga yang belum sesuai dengan keadaan sebenarnya, masyarakat dapat menyampaikan pembaruan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi yang tersedia.
Perbaikan dan pemutakhiran DTSEN dilakukan secara berkelanjutan.
Pemerintah terus melakukan perapihan, verifikasi, dan validasi agar data yang digunakan dalam berbagai program semakin tepat sasaran.
DTSEN Jadi Terobosan Konsolidasi Data Nasional
DTSEN disebut menjadi terobosan dalam konsolidasi data dan pengambilan kebijakan berbasis data di Indonesia.
Sebelumnya, berbagai data sosial dan ekonomi tersebar di sejumlah instansi dan belum sepenuhnya terkonsolidasi.
Kini, data tersebut dihimpun, ditunggalkan, dan diintegrasikan dalam satu basis data nasional.
BPS mendapat amanah sebagai pengelola DTSEN, sementara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah membantu proses pemutakhiran, verifikasi, serta validasi data.
Pengelolaan DTSEN dilakukan sesuai amanah Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
Selanjutnya, kementerian dan lembaga dapat memanfaatkan DTSEN sesuai kebutuhan program masing-masing.
Data tersebut dapat menjadi salah satu dasar dalam menentukan sasaran program, bantuan, maupun berbagai bentuk intervensi pemerintah.
Mensos: Lebih dari 4,3 Juta KPM Baru Ditemukan Melalui DTSEN
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan pemanfaatan DTSEN telah membantu pemerintah menemukan masyarakat yang sebelumnya belum menerima program bantuan.
Menurut dia, data yang lebih terpadu membuat pemerintah mampu mengidentifikasi keluarga yang sebelumnya belum terjangkau.
“Setelah DTSEN dibentuk dan digunakan, sebanyak 4.330.417 KPM yang sebelumnya tidak pernah menerima bantuan kini menjadi penerima bantuan,” ungkap Saifullah Yusuf.
Penerima manfaat tersebut mendapatkan berbagai bentuk program pemerintah, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan non tunai, hingga bantuan iuran.
Saifullah Yusuf mengatakan kehadiran DTSEN membantu pemerintah menemukan masyarakat yang sebelumnya belum terlihat dalam sistem pendataan.
Dengan basis data yang semakin terpadu, pemerintah berharap penyaluran bantuan dan berbagai program sosial dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.***
Editor : JakaPermana

