BPS Jabar Buka Suara Soal Data Desil Tak Sesuai: Bisa Diubah Lewat Cek Bansos
BPS Jabar menjelaskan cara memperbaiki data desil DTSEN yang tidak sesuai. Warga bisa mengajukan lewat desa/kelurahan atau mekanisme usul sanggah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat mengakui masih ada ketidaksesuaian penentuan desil masyarakat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Masyarakat yang merasa data sosial ekonominya tak cocok diminta tak khawatir karena status tersebut bisa diperbarui.
Kepala BPS Jawa Barat, Margaretha Ari Anggorowati menegaskan bahwa status desil bukan label permanen bagi sebuah keluarga. Pemerintah telah merancang sistem pemutakhiran data yang dinamis lewat verifikasi langsung maupun koreksi mandiri dari warga.
"Pemerintah menyadari bahwa ketidaksesuaian masih mungkin terjadi. Karena itu, DTSEN memang dirancang sebagai data yang dinamis dan terus dimutakhirkan, termasuk melalui verifikasi atau ground check di lapangan," ujar Margaretha, Sabtu (15/8/2026).
Ia menjelaskan, BPS terus berupaya meningkatkan kualitas DTSEN lewat integrasi, pemadanan, hingga validasi berkala. Proses perbaikan data ini digarap secara berkala oleh lintas kementerian, lembaga, pusat, hingga pemerintah daerah.
Berdasarkan DTSEN versi 3 Tahun 2026 per 10 Juli 2026, sekitar 33,3 persen keluarga tercatat sudah dimutakhirkan. Sejauh ini ada 95,98 juta record keluarga dan 290,13 juta record individu yang berhasil direkonsiliasi bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Bagi warga yang ingin memperbaiki data desil, pengajuan bisa dilakukan lewat dua cara. Jalur pertama adalah jalur formal dengan mengusulkan perubahan data melalui kantor desa atau kelurahan setempat. Sementara jalur kedua adalah jalur partisipatif melalui mekanisme usul sanggah mandiri.
Untuk jalur partisipatif, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos yang diunduh via Play Store atau langsung mengakses situs resmi di DTSEN-form.BPS.go.id.
Meski demikian, Margaretha mengingatkan bahwa pengajuan tersebut tidak serta-merta langsung mengubah status desil masyarakat saat itu juga. Data yang masuk harus melalui proses verifikasi dan validasi oleh kementerian terkait terlebih dahulu.
Setelah tahapan verifikasi rampung, BPS baru akan melakukan pengolahan serta pemeringkatan ulang secara periodik. Lewat mekanisme tersebut, perubahan kondisi sosial ekonomi warga akan tercermin dalam pembaruan DTSEN serta penetapan desil periode berikutnya.
Editor : Ahmad Sayuti


