Penerima Bansos Direncanakan jadi Anggota KDMP dan Wajib Belanja ke Kopdes
Mensos sebut bansos akan di salurkan lewat kopdes, penerimanya harus jadi anggota KDMP dan wajib belanja ke koperasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Saat ini, kabarnya bansos akan disalurkan melalui Koperasi Desa (Kopdes) dan bahkan penerimanya wajib belanja ke Koperasi.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan Kementerian Sosial (Kemensos) mendorong para penerima manfaat agar dapat menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Dan penerima bansos dapat membelanjakan kembali uang bantuan sosial (bansos) yang mereka terima di KDMP.
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan pihaknya terus mendorong penerima manfaat bantuan sosial untuk menjadi anggota KDMP, yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Kementerian Sosial turut berpartisipasi dalam mendorong penerima manfaat untuk semuanya aktif menjadi anggota Kooperasi Desa Merah Putih," tutur Saifullah.
"Yang kedua, dalam rangka pemberdayaan, diharapkan nanti tentu penerima manfaat bisa menjual produk-produknya ke Kooperasi Desa Merah Putih," katanya.
"Dalam rangka membelanjakan bansosnya, nanti bisa di Kooperasi Desa Merah Putih," sambungnya lagi.
Kemensos bersama Kementerian Koperasi saat ini tengah melakukan uji coba di sejumlah titik untuk menyelaraskan langkah-langkah dukungan terhadap KDMP.***
Editor : Irma Nurfajri

