Sanggahan Desil Warga Bandung Tak Otomatis Pulihkan Bantuan
Dinsos Kota Bandung menegaskan pengajuan sanggahan perubahan desil tidak otomatis memulihkan bantuan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID- Perubahan Desil data sosial ekonomi warga Kota Bandung memicu pengajuan sanggahan dari masyarakat.
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung menegaskan, pengajuan sanggahan atas perubahan desil tidak otomatis membuat status penerima bantuan kembali seperti sebelumnya.
Kepala Dinsos Kota Bandung, Yorisa Sativa mengatakan, proses sanggahan membutuhkan waktu karena data harus melalui tahapan sesuai prosedur pemutakhiran.
Berdasarkan SOP Badan Pusat Statistik (BPS), proses tersebut dapat berlangsung sekitar tiga bulan.
“Tidak otomatis. Prosesnya membutuhkan waktu. Sesuai SOP dari BPS, prosesnya sekitar tiga bulan,” kata Yorisa Sativa, Senin (28/9/2026).
Menurut Yorisa, perubahan desil terjadi secara nasional sehingga Kota Bandung turut mengalami dampaknya.
Berdasarkan data sementara, sekitar 15.000 jiwa mengalami kenaikan desil. Sementara itu, sekitar 11.000 jiwa mengalami penurunan desil.
“Di Kota Bandung, yang desilnya naik sekitar 15.000 jiwa. Sementara yang mengalami penurunan sekitar 11.000 jiwa,” ucapnya.
Yorisa menyebut, mayoritas warga yang mengajukan sanggahan berasal dari kelompok yang mengalami kenaikan desil. Kekhawatiran kehilangan bantuan menjadi salah satu alasan masyarakat menyampaikan keberatan atas perubahan data.
“Kebanyakan yang melakukan sanggahan, adalah mereka yang desilnya naik karena khawatir kehilangan status bantuan yang selama ini diterima,” ujar dia.
Pihaknya terus memantau laporan masyarakat sekaligus berkoordinasi dengan BPS. Kewenangan penentuan desil berada pada BPS, sedangkan Dinsos membantu proses pengaduan masyarakat di lapangan.
Warga yang mengalami perubahan desil dapat menyampaikan laporan melalui petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di kelurahan. Masyarakat cukup menyampaikan kondisi perubahan data, kemudian laporan dicatat dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sederhananya, masyarakat bisa langsung datang kepada petugas Puskesos di kelurahan. Sampaikan bahwa data yang bersangkutan mengalami perubahan desil, misalnya dari desil rendah menjadi desil 7,” tuturnya.
Selain itu, Dinsos Kota Bandung menyiapkan 151 operator kelurahan sebagai akses masyarakat yang membutuhkan informasi atau hendak menyampaikan persoalan terkait data. Akses pengaduan tersedia melalui portal maupun secara langsung.
Yorisa mengatakan, setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Pembenahan dilakukan berdasarkan kondisi riil masyarakat sehingga hasil sanggahan tetap bergantung pada proses pemutakhiran data.
“Jadi sepanjang masyarakat melapor, kita akan melakukan pembenahan sesuai prosedur agar data bisa kembali sesuai kondisi riil di lapangan,” ujar dia.
Namun, Yorisa kembali menegaskan bahwa proses sanggahan bukan jaminan bantuan langsung diterima kembali.
Status penerima bantuan tetap bergantung pada hasil pemutakhiran dan kesesuaian kondisi sosial ekonomi warga.
“Proses pengajuan sanggahan juga tidak menjamin bantuan langsung kembali diterima. Penentuan tetap disesuaikan dengan kondisi riil masyarakat berdasarkan hasil pemutakhiran data,” pungkasnya.***
Editor : JakaPermana

