PPKM Masih Berlaku, Kota Bandung Kembali Sesuaikan Jam Operasional

Wali Kota Bandung memastikan wilayahnya kembali sesuaikan jam operasional menyusul penerapan PPKM yang masih berlaku.

PPKM Masih Berlaku, Kota Bandung Kembali Sesuaikan Jam Operasional
Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di tengah penyebaran Covid-19 yang melandai.

"Jadi, sesuai Inmendagri terakhir bahwa Kota Bandung masih di PPKM level 2. Tetapi ada penyesuaian dibeberapa regulasi, terutama soal jam operasional," kata Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Pendopo Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Kamis 22 Mei 2022.

Yana Mulyana menyebut bahwa secara umum, tidak terdapat adanya perubahan dalam peraturan PPKM di Kota Bandung. Hanya terdapat satu objek wisata yaitu Taman Lalu Lintas yang kini diperbolehkan beroperasi kembali setelah beberapa waktu lalu tidak beroperasi.

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Syarat Penjual dalam Jual Beli Barang Online, Agar Tak Selisihi Syariat Islam

"Yang lain tidak ada yang berubah. Kapasitas juga tidak banyak yang berubah. Hanya ada penambahan satu tempat wisata yang kita kembali buka. Kan tadinya hanya ada lima yang diperbolehkan buka. Sekarang ditambah satu yaitu Taman Lalu Lintas," ucapnya.

Yana Mulyana menegaskan, pembatasan kegiatan masih berlaku di Kota Bandung di tengah penyebaran Covid-19 yang melandai dan aktivitas masyarakat yang sudah kembali normal. Pihaknya berharap tidak terjadi adanya peningkatan kasus pasca Idul Fitri.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 12 Mei 2022: Kabar Baik! Amar Dapatkan Remisi untuk Elsa, Keluarga Nino Kembali Utuh?

"Kalau kita lihat masa inkubasi virus Covid-19 biasanya dua pekan. Kita memantau perkembangan sampai dua minggu pasca Lebaran kemarin, dan kita bisa lihat situasi lebaran kemarin sangat luar biasa aktivitas masyarakat di Kota Bandung," ujar dia.

Dalam Perwal PPKM nomor 41 tahun 2022 disebutkan pusat perbelanjaan, toko modern, mal dan toko kelontong diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. Selain itu jam operasional mulai pukul 10.00 Wib hingga 22.00 WIB. *** (Yogo Triastopo)


Editor : inilahkoran