Prabowo Belum Tentukan Pengganti Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Pjs Gubernur BI

Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan pengganti Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Prabowo Belum Tentukan Pengganti Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Pjs Gubernur BI
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers di kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026). /antarafoto

INILAHKORAN.ID-Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan sosok yang akan menggantikan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah menerima surat pengunduran diri pimpinan bank sentral tersebut.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden baru menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo pada Minggu (26/7/2026). Karena itu, pemerintah belum membahas maupun menetapkan calon Gubernur BI yang definitif.

"Belum. Dalam waktu satu hari ini dia (Presiden Prabowo) langsung mau mengajukan calon definitif, kan belum. Dan kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara," kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Destry Damayanti Pimpin BI Sementara

Prasetyo menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), jabatan Gubernur BI yang kosong akan otomatis dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior.

Dalam struktur Dewan Gubernur saat ini, posisi tersebut dipegang oleh Destry Damayanti, sehingga ia resmi menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia.

"Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," ujar Prasetyo.

Pengisian Jabatan Ikuti Mekanisme UU

Prasetyo menegaskan, Undang-Undang Bank Indonesia telah mengatur secara jelas mekanisme apabila terjadi kekosongan jabatan Gubernur BI. Seluruh tugas, fungsi, dan kewenangan gubernur langsung dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior hingga pemerintah menetapkan gubernur definitif.

Dengan demikian, operasional Bank Indonesia tetap berjalan normal tanpa terjadi kekosongan kepemimpinan.

Pemerintah belum memberikan kepastian mengenai waktu pengajuan calon Gubernur BI yang baru. Proses penetapan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku setelah Presiden Prabowo mempertimbangkan kandidat yang dinilai mampu menjaga independensi Bank Indonesia, stabilitas moneter, sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan nasional.***


Editor : JakaPermana