Printer Rusak, Putusan Investasi Monang Ditunda

Majelis hakim menunda sidang lanjutan kasus dugaan investasi bodong dengan terdakwa Hamonangan Saragih alias Monang Saragih. Sidang dilanjutkan, Kamis (19/12/2019).

Printer Rusak, Putusan Investasi Monang Ditunda
Foto: INILAH/Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung – Majelis hakim menunda sidang lanjutan kasus dugaan investasi bodong dengan terdakwa Hamonangan Saragih alias Monang Saragih. Sidang dilanjutkan, Kamis (19/12/2019).

Sidang yang dipimpin Toga Napitupulu sempat dibuka di ruang III Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (17/12/2019). 

"Seyogyanya hari ini pembacaan putusan. Putusan sudah siap. Tapi printernya rusak. Maka sidang kami tunda dan dilanjutkan Kamis," katanya.

Penundaan sidang langsung disoraki para pengunjung yang notabene para korban investasi Monang. Selain menyoraki Monang, mereka juga bernyanyi menyindir Monang saat dibawa ke  ruang tahanan. 

"Selamat masuk penjara, Bos Radio Mora," kata para pengunjung. 

Seperti diketahui, Monang dituntut 3 tahun 6 bulan. Dia didawa bersalah menggelapkan uang investasi anggota Kopasjakum, sebagaimana dakwaan pertama pasal 378 KUHPidana. (Ahmad Sayuti)


Editor : DeryFG