Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Resmi Berakhir, Dedi Mulyadi Siapkan Sanksi bagi Penunggak
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Jawa Barat resmi berakhir per 1 Oktober 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Jawa Barat resmi berakhir per 1 Oktober 2025.
“Untuk seluruh warga Jawa Barat, kami beritahukan bahwa terhitung 1 Oktober 2025, pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat sudah tidak berlaku lagi. Selanjutnya, pajak kendaraan bermotor dibayar secara normal, dan kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan lagi mengeluarkan kebijakan pemutihan kendaraan bermotor,” kata Dedi, dikutip Rabu 1 Oktober 2025.
Ia menekankan, masyarakat yang tidak memanfaatkan kesempatan pemutihan harus membayar pajak sesuai aturan berlaku. Bahkan, Pemprov Jabar menyiapkan regulasi sanksi bagi penunggak.
“Dalam waktu tidak terlalu lama, pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan kebijakan terhadap mereka yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor dalam bentuk sanksi. Untuk itu, saya ucapkan terima kasih kepada seluruh warga Jawa Barat yang taat membayar pajak kendaraan,” ujar Dedi.
Menurutnya, pembayaran pajak kendaraan berkontribusi langsung pada pembangunan infrastruktur.
“Bapak dan Ibu bisa lihat bahwa hari ini jalan-jalan di Provinsi Jawa Barat yang menjadi kewenangan provinsi terus dibangun dengan berbagai fasilitas. Jalannya, drainasenya, PJU-nya, pemasangan CCTV, dan semua itu dibayarkan dari uang pajak yang Bapak, Ibu, dan Saudara bayarkan. Saya ucapkan terima kasih, salam untuk semuanya,” tambahnya.
Penegasan Dedi sejalan dengan surat resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bernomor 2085/KU.03.02/BAPENDA. Surat itu menyatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang berlangsung sejak 20 Maret 2025 berakhir pada 30 September 2025.
“Kami tegaskan bahwa program pemutihan tidak akan diperpanjang dan tidak akan diselenggarakan kembali pada tahun-tahun berikutnya. Dengan berakhirnya program ini, maka mulai 1 Oktober 2025 seluruh ketentuan pajak kendaraan bermotor akan kembali berlaku sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan,” tulis pengumuman yang ditandatangani Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna.
Surat itu juga menegaskan, Pemprov Jabar akan menelusuri tunggakan pajak sekaligus memperkuat penegakan aturan demi optimalisasi pendapatan daerah.
“Seluruh layanan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi motto Ramah, Amanah, Tegas sebagai wujud komitmen dalam pelayanan publik yang profesional,” demikian isi surat tersebut.
Mulai Oktober 2025, masyarakat Jawa Barat diimbau membayar pajak kendaraan tepat waktu melalui berbagai titik layanan maupun platform digital yang disediakan pemerintah. (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti

