INILAH, Bandung- Izin proyek pembangunan Meikarta tak hanya jadi ‘lahan’ mendulang uang bagi Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Tak terkecuali para kepala dinasnya. Sebagian mereka pun terang-terangan meminta jatah untuk mengurus proses perizinan.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap izin proyek Meikarta dengan terdakwa mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin cs, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (27/3/2019).
Dalam sidang dengan agenda kesaksian tersebut, JPU KPK menghadirkan lima orang saksi. Yakni Kadiskominfo Bekasi Rohim Sutisna, dan Kadis Indag Bekasi Abdul Rofik. Sementara tiga saksi lainnya, yakni tiga orang penyuap yang sudah divonis majelis, mereka yakni Fitradjaja Purnama, Hendry Jasmen P Sitohang dan Taryudi.
Ketiga saksi penyuap yang didapuk sebagai konsultan perizinan di Proyek Meikarta oleh Billy Sindoro pun menceritakan bagaimana aliran dana dari Meikarta mengalir kepada para kepala dinas di Pemkab Bekasi.
Seperti yang diungkapkan, Fitradjaja Purnama. Dia pun mengungkapkan pertama kali memberikan uang ke salah seorang Kabid di Bina Marga Pemprov Jabar Rp 1 miliar atau dalam bentuk dolar Singapur sebesar 90 ribu.
”Pertama kali saya berikan ke Yani Firman (Pemprov Jabar) barengan Hendry dan Taryudi. Kalau sumber uangnya saya tidak tahu,” katanya.
Selain ke Yani Firman, ada beberapa kepala dinas (Kadis) yang meminta sejumlah uang, seperti Daryanto Kadis DLH, dan dari Dinas PUPR Kabupaten Bekasi sebesar Rp 3,4 miliar. Walaupun realisasinya hanya Rp 2 miliar. ”Apakah saat proses perizinan setiap dinas meminta sejumlah uang,” tanya JPU KPK Yadyn.
”Ada yang meminta nomilnalnya ada yang tidak. Dinas yang meminta nominalnya, seperti PUPR dan Diskar. Sementara DLH mereka tidak menyebutkan nominalnya,” ujar Fitra.
”Apakah uang itu untuk mempercepat proses perizinan,” tanya Yadyn lagi.
”Bukan, itu untuk keperluan kepengurusan izin Meikarta,” jawab Fitra.
Jaksa pun kemudian bertanya soal pemberian kepada Daryanto yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkan Bekasi. Dalam dakwaan Neneng, Daryanto disebut menerima Rp 500 juta.
"Berapa diberinya? Rp 500 juta?," tanya jaksa.
"Saya bilang kalau nggak Rp 300 juta, Rp 350 juta. Saya bicara kisaran angka, bukan angka yang pasti," kata Fitradjadja.
Yadyn pun kemudian menanyakan soal pemberian ke Dinas PUPR Bekasi. Fitradjadja menyebut pemberian ke Dinas PUPR berawal dari permintaan Jamaludin dengan menyebut nominal Rp 3,4 miliar untuk izin-izin yang diurus di Dinas PUPR.
"Itu rekomendasi yang ada hubungannya di Dinas PUPR. Mulai dari masterplan, blok plan sampai site plan," kata Fitradjadja.
Fitra mengaku setelah melaporkan hal itu, dia lantas membuat indeks pekerjaan. Belakangan 4 indeks yang dikerjakan Fitradjadja itu merupakan realisasi pemberian ke dinas-dinas.
Apa yang diungkapkan oleh Fitradjaja dibenarkan semuanya oleh Hendry Jasmen P Sitohang. Menurutnya, pemberian uang kepada dinas-dinas rata-rata semua terkait proses perizinan Meikarta.
”Semua untuk mengerjakan proses izin Meikarta. Seperti Jamaludin (Kadis PUPR), dia bilang ya buat teman-temanlah. Intinya untuk pengerjaan ini kira-kira saya (Jamaludin) harus dapatlah,” ujarnya.