INILAH, Bandung - PT Prudential Life Assurance kini fokus menggarap pasar asuransi syariah. Untuk itu, Prudential menghadirkan program wakaf dari PRUsyariah. Program wakaf itu menawarkan pilihan bagi nasabah dan calon nasabah dalam menyalurkan wakaf.
Sharia, Government Relations and Community Investment Director Prudential Indonesia Nini Sumohandoyo mengatakan produk unggulan itu sebagai wujud dari komitmen Prudential untuk selalu mewujudkan kebajikan.
“Program wakaf ini melengkapi serangkaian produk dan layanan asuransi berbasis syariah yang komprehensif. Saat ini market share asuransi syariah masih minim, angkanya hanya sekitar 6%,” kata Nini di Bandung, Sabtu (23/2/2019).
Menurutnya, untuk mencetak pertumbuhan yang signifikan itu pihaknya bekerja sama dengan sejumlah lembaga pengelola wakaf atau nazhir. Di antaranya dengan Dompet Dhuafa, iWakaf, dan Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (MUI). Nasabah dapat memilih nazhir di antara ketiga lembaga tersebut.
Program ini sesuai dengan Fatwa MUI No.106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah. Berdasarkan ketentuan itu, membolehkan masyarakat berwakaf dalam bentuk asuransi. Wakaf adalah bentuk kedermawanan dalam Islam yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI), tanah seluas 2.700 km2 di lebih dari 366 ribu lokasi telah masyarakat wakafkan. Sedangkan, potensi wakaf tunai diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun .
“Program wakaf dari PRUsyariah ini akan turut menggali potensi wakaf di Indonesia yang sedemikian besar itu,” tambah Nini.
Sedangkan, Corporate Director of Business Services Karim Consulting Indonesia Muhammad Yusuf Helmy mengakui masih minimnya pangsa pasar asuransi syariah tersebut. Kendati angkanya masih tinggi dari perbankan syariah, penetrasi pasar asuransi syariah ini membutuhkan kolaborasi.
“Memang, sosialisasi asuransi syariah ini masih kurang. Proses sosialisasi seharusnya jangan hanya mengandalkan pelaku industri dan regulator. Tapi, sebaiknya pada ulama, guru, dan tokoh masyarakat pun bisa melakukan sosialisasi asuransi syariah sebagai upaya mengantisipasi risiko,” tuturnya.