PSDK DAS Citarum Tuding Pemkab Bandung Melanggar UU Nomor 24/2007 saat Penanggulangan Bencana Pangalengan

Pusat Sumber Daya Komunitas atau PSDK DAS Citarum menuding Pemkab Bandung melanggar UU Nomor 24/2007 tentang penanggulangan bencana pada bencana longsor di Kampung Giri Awas RT 03 RW 14 Desa Sukaluyu, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung pada Januari 2022 lalu.

PSDK DAS Citarum Tuding Pemkab Bandung Melanggar UU Nomor 24/2007 saat Penanggulangan Bencana Pangalengan
"Pada saat kejadian, Bupati Bandung Dadang Supriatna ingin warga segera direlokasi ke tempat aman. Sehingga BPBD Kabupaten Bandung dan OPD terkait lainnya fokus pada relokasi. Sedangkan proses tanggap darurat tidak dinaikan statusnya," kata salah seorang pegiat PSDK DAS Citarum Cecep Yusuf M di Soreang, Senin 6 Maret 2023.

INILAHKORAN, Soreang - Pusat Sumber Daya Komunitas atau PSDK DAS Citarum menuding Pemkab Bandung melanggar UU Nomor 24/2007 tentang penanggulangan bencana pada bencana longsor di Kampung Giri Awas RT 03 RW 14 Desa Sukaluyu, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung pada Januari 2022 lalu.

"Pada saat kejadian, Bupati Bandung Dadang Supriatna ingin warga segera direlokasi ke tempat aman. Sehingga BPBD Kabupaten Bandung dan OPD terkait lainnya fokus pada relokasi. Sedangkan proses tanggap darurat tidak dinaikan statusnya," kata salah seorang pegiat PSDK DAS Citarum Cecep Yusuf M di Soreang, Senin 6 Maret 2023.

Akibat tidak adanya peningkatan status tanggap darurat bencana, kata Cecep, semua sumber daya yang ada di Pemerintah Kabupaten Bandung tidak bisa dikeluarkan. Karena anggaran tanggap darurat tidak bisa dikeluarkan. Begitu juga dengan bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta beberapa Kementerian terkait lainnya pun sama pun terhenti karena tak adanya kejelasan status tanggap darurat.

Baca Juga : Aplikasi KBB Berkah Hadirkan Fitur Baru, Ini Kelebihannya 

"Ketika dinas terkait akan melakukan relokasi enggak bisa karena anggaran relokasi itu bisa keluar jika ada status darurat. Maka dari itu, saya tegaskan jika Pemkab Bandung telah lalai dan melanggar UU No 27 tahun 2007," ujarnya.

Dikatakan Cecep, Pemkab Bandung telah melanggar pasal 77 UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 77 ini menyebutkan barang siapa tidak melaksanakan atau menghalang-halangi kegiatam  tanggap darurat maka diancam pidana. Kemudian, pada saat yang bersamaan, Pemkab Bandung juga melanggar pasal 78, yang berbunyi barang siapa melakukan, mengelola dan membagikan bantuan ketika tidak ada bencana itu adalah pelanggaran.

"Nah disatu sisi Pemkab Bandung sudah mengeluarkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada kejadian tersebut. Termasuk memberikan uang kepada warga untuk kontrak rumah. Padahal tidak ada penetapan status tanggap darurat," katanya.

Baca Juga : Permudah Pelayanan, Kota Bandung Siap Terapkan Identitas Kependudukan Digital

Cecep melanjutkan, adanya pelanggaran UU 24 tahun 2007 tentang Penaggulangan Bencana ini, terjadi akibat kelalaian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung serta lemahnya pengawasan oleh DPRD. Sehingga terjadi pelanggaran terhadap UU yang mengakibatkan masyarakat korban bencana ini kehilangan hak-haknya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani