PSDK DAS Citarum Tuding Pemkab Bandung Melanggar UU Nomor 24/2007 saat Penanggulangan Bencana Pangalengan

Pusat Sumber Daya Komunitas atau PSDK DAS Citarum menuding Pemkab Bandung melanggar UU Nomor 24/2007 tentang penanggulangan bencana pada bencana longsor di Kampung Giri Awas RT 03 RW 14 Desa Sukaluyu, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung pada Januari 2022 lalu.

PSDK DAS Citarum Tuding Pemkab Bandung Melanggar UU Nomor 24/2007 saat Penanggulangan Bencana Pangalengan
"Pada saat kejadian, Bupati Bandung Dadang Supriatna ingin warga segera direlokasi ke tempat aman. Sehingga BPBD Kabupaten Bandung dan OPD terkait lainnya fokus pada relokasi. Sedangkan proses tanggap darurat tidak dinaikan statusnya," kata salah seorang pegiat PSDK DAS Citarum Cecep Yusuf M di Soreang, Senin 6 Maret 2023.

INILAHKORAN, Soreang - Pusat Sumber Daya Komunitas atau PSDK DAS Citarum menuding Pemkab Bandung melanggar UU Nomor 24/2007 tentang penanggulangan bencana pada bencana longsor di Kampung Giri Awas RT 03 RW 14 Desa Sukaluyu, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung pada Januari 2022 lalu.

"Pada saat kejadian, Bupati Bandung Dadang Supriatna ingin warga segera direlokasi ke tempat aman. Sehingga BPBD Kabupaten Bandung dan OPD terkait lainnya fokus pada relokasi. Sedangkan proses tanggap darurat tidak dinaikan statusnya," kata salah seorang pegiat PSDK DAS Citarum Cecep Yusuf M di Soreang, Senin 6 Maret 2023.

Akibat tidak adanya peningkatan status tanggap darurat bencana, kata Cecep, semua sumber daya yang ada di Pemerintah Kabupaten Bandung tidak bisa dikeluarkan. Karena anggaran tanggap darurat tidak bisa dikeluarkan. Begitu juga dengan bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta beberapa Kementerian terkait lainnya pun sama pun terhenti karena tak adanya kejelasan status tanggap darurat.

"Ketika dinas terkait akan melakukan relokasi enggak bisa karena anggaran relokasi itu bisa keluar jika ada status darurat. Maka dari itu, saya tegaskan jika Pemkab Bandung telah lalai dan melanggar UU No 27 tahun 2007," ujarnya.

Dikatakan Cecep, Pemkab Bandung telah melanggar pasal 77 UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 77 ini menyebutkan barang siapa tidak melaksanakan atau menghalang-halangi kegiatam  tanggap darurat maka diancam pidana. Kemudian, pada saat yang bersamaan, Pemkab Bandung juga melanggar pasal 78, yang berbunyi barang siapa melakukan, mengelola dan membagikan bantuan ketika tidak ada bencana itu adalah pelanggaran.

"Nah disatu sisi Pemkab Bandung sudah mengeluarkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada kejadian tersebut. Termasuk memberikan uang kepada warga untuk kontrak rumah. Padahal tidak ada penetapan status tanggap darurat," katanya.

Cecep melanjutkan, adanya pelanggaran UU 24 tahun 2007 tentang Penaggulangan Bencana ini, terjadi akibat kelalaian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung serta lemahnya pengawasan oleh DPRD. Sehingga terjadi pelanggaran terhadap UU yang mengakibatkan masyarakat korban bencana ini kehilangan hak-haknya.

"Kalau tidak ada penetapan status darurat bencana, lalu kenapa juga tidak ada tersangka dalam kejadian ini. Karena kan longsornya lahan diatas pemukiman warga itu akibat kelalaian pemilik lahan, akibat pengolahan lahan yang tidak memerhatikan keseimbangan dan kelestarian alam," katanya.

Cecep menjelaskan, karena hingga saat ini tak ada kejelasan soal relokasi ke tempat aman. Sebagian besar warga korban longsor ini terpaksa kembali ke rumah mereka. Padahal, badan Geologi telah mengeluarkan rekomendasi bahwa tanah di tempat itu labil dan tidak layak serta berbahaya jika dijadikan pemukiman penduduk.

"Nah yang lebih aneh lagi, warga dijanjikan penanaman pohon, kemudian jalan akan diperbaiki serta akan dibuatkan sumur bor. Tak hanya itu saja, Pemkab Bandung juga berencana mendirikan bangunan Posyandu disana. Padahal rekomendasi dari badan Geologi sudah jelas tidak boleh ditempati dan jangan ada penambahan bangunan baru," katanya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa longsor di Kampung Giriwaras RT 3 RW 14 Desa Sukaluyu Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung pada Sabtu (15/1/2022) sore.  Mengakibatkan satu orang tewas dan beberapa orang warga mengalami luka berat dan ringan.

Longsor menimpa bagian belakang sebuah rumah yang tengah dibangun milik Roni (18). Akibatnya, satu orang buruh bangunan yang bernama Uci (35) warga Kampung Desa Margaluyu Pangalengan tewas tertimpa reruntuhan bangunan dan tanah. Sedangkan korban luka berat yakni Hendra (29) warga Kabupaten Garut. Kemudian terdapat tujuh orang lainnya yang berada di rumah tersebut mengalami luka ringan, yakni Ujang Gofur (27), Iriyani (22), Eka Sumarlin (32), Ayat (53) dan Ijang (28), dan Caca (35) dan Usep (37). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kejadian tersebut diawali dengan hujan deras yang terjadi diwilayah Pangalengan dan sekitarnya. Hujan dengan intensitas besar dan lumayan lama itu, mengakibatkan tanah longsor di kebun sayuran milik salah seorang warga. Longsoran tanah setinggi kurang lebih 30 meter itu menimpa rumah Roni yang sedang dalam pembangunan. Pada saat kejadian, korban meninggal dunia langsung diantarkan ke rumah keluarga dan dimakamkan. Sedangkan para korban dengan luka berat dan ringan, dibawa ke Puskesmas Pangalengan.*** (rd dani r nugraha)


Editor : Doni Ramdhani