PTUN Kabulkan Gugatan Benny, Begini Reaksi Pemkot

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Bambang Suhari menyatakan siap mengambil langkah hukum atas putusan Penga

PTUN Kabulkan Gugatan Benny, Begini Reaksi Pemkot
(Foto: Ahmad Sayuti)

INILAH, Bandung - Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Bambang Suhari menyatakan siap mengambil langkah hukum atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung yang mengabulkan gugatan Benny Bachtiar.

“Secara prinsip dalam persidangan kami sebagai kuasa hukum sudah menyampaikan secara lisan di forum sidang bahwa akan melakukan banding,” kata Bambang usai persidangan di PTUN Kota Bandung, Jalan Diponegoro, Selasa (1/10/2019).

Bambang mengaku telah melaporkan keputusan majelis hakim yang memenangkan Benny Bachtiar ini kepada Wali Kota Bandung, Oded  M danial selaku tergugat. Oded pun telah merestui langkah banding yang akan dilakukannya.

Sebagai tindak lanjutnya, sambung Bambang, Wali Bota Bandung akan berkonsultasi dengan para tenaga ahli dan pakar di bidangnya guna menyusun materi banding. Seperti yang diutarakan oleh majelis hakim yang mempersilakan untuk mengajukan banding dalam rentan waktu 14 hari.

“Dalam proses itu maka kuasa hukum telah melaporkan kepada Wali Kota Bandung selaku tergugat. Wali Kota Bandung akan mengundang pakar dan tenaga ahli untuk berkonsultasi mengenai rencana tindak lanjut upaya hukum yang akan dilakukan,” katanya. 

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PTUN gugatan Benny Bachtiar sekaligus  meminta pengangkatan Ema Sumarna sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung dibatalkan.

Seperti diketahui Benny  menggugat Wali Kota Bandung Oded M Danial. Gugatan dilayangkan terkait dilantiknya Ema Sumarna menjadi Sekda Bandung, padahal dirinya telah direkonendasikan untuk menjadi Sekda setelah mengikuti seleksi terbuka calon Sekda Kota Bandung.  (Okky Adiana)


Editor : Bsafaat