Puluhan Pabrik Padat Karya Hengkang dari Kabupaten Bogor, Dewan Minta Pemkab Bogor Ramah Investasi
Beberapa tahun belakangan, puluhan pabrik padat karya hengkang dari Kabupaten Bogor. Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) melanda pabrik padat karya terutama garmen.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Beberapa tahun belakangan, puluhan pabrik padat karya hengkang dari Kabupaten Bogor. Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) melanda pabrik padat karya terutama garmen.
Berdasarkan catatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, pada 2017 puluhan pabrik padat karya hengkang dari Kabupaten Bogor itu mencapai 53 pabrik.
Pada 2022, dari jumlah tersisa 34 pabrik lantaran puluhan pabrik padat karya hengkang dari Kabupaten Bogor selama dua tahun terakhir berkurang lagi 8 perusahaan. Mereka hengkang ke Jawa Tengah karena mengejar upah yang lebih murah.
Sekretaris Eksekutif Apindo Kabupaten Bogor Yenny Agustryani menerangkan mulainya badai PHK di Bumi Tegar Beriman terjadi pasca Tahun 2021, dimana Upah Minimum Kabupaten (UMK) sudah melebihi batas atas dan UMK Kabupaten Bogor berada di peringkat ketiga di Jawa Barat dibawah Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.
"Tahun 2021 ke sini, banyak pabrik garmen atau padat karya yang hengkang dari Kabupaten Bogor. Kalau mau diselamatkan karyawan maupun karyawatinya, maka pemerintah daerah harus memberikan kemudahan berusaha dan upah karyawan pabrik garment harus diterapkan upah khusus dan berada di angka Rp3,5 juta hingga Rp3,7 juta per bulan karena managemen kan tidak hanya membayar upah tetapi juga asuransi tenaga kerja, kesehatan maupun biaya lainnya," terang Yenny Agustryani kepada wartawan, Senin 4 November 2024
Yenny Agustryani menjelaskan pabrik garment yang tutup dan pindah ke wilayah lain termasuk pabrik yang bagus karena produknya atau pasarnya yakni negara-negara Eropa.
"Kalau pabrik garmen yang pasarnya negara Eropa itu tidak boleh ada masalah dalam pembayaran upahnya, dan itu bakal mempengaruhi order yang bakal diterima oleh pabrik garment. Karena tidak sanggup, mereka pun pindah ke wilayah lain dan penduduk kita banyak kehilangan pekerjaan karena data di Apindo, dalam dua tahun terakhir, lebih dari 11 ribu karyawan terkena PHK," jelasnya.
Yenny Agustryani menuturkan alasan para mantan karyawati pabrik beralih profesi menjadi PSK karena rendahnya ijasah, usia dan kebutuhan hidup karena mereka banyak yang menjadi tulang punggung keluarganya.
"Kalau mereka kerja di pabrik lain yang bukan garment, mereka kesulitan karena ijasah mereka rata-rata hanya tingkat SMP, lalu usianya juga tidak terbilang muda lagi hingga tidak banyak lowongan pekerjaan yang mereka bisa isi," tutur Yenny Agustryani.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Azwar Anas meminta pemerintah daerah bisa lebih ramah investasi, karena dibalik badai PHK ada ancaman meledaknya angka kemiskinan, maraknya kejahatan, bahkan alih profesinya karyawati pabrik garmen menjadi pekerja seks komersial (PSK) dan juga dampak negatif lainnya.
"Pemerintah daerah baik Kabupaten Bogor maupun Provinsi Jawa Barat harus lebih ramah investasi, investor yang sudah berusaha di Kabupaten Bogor dan Jawa Barat jangan sampai loncat ke provinsi lain," pinta Azwar Anas.
Azwar Anas menuturkan upah khusus sebesar Rp3,4 juta hingga Rp3,5 juta sudah sepadan dengan gaji atau penghasilan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bogor.
"Upah khusus itu kan kalau jam kerja sesuai standarnya, kalau lembur maka upah mereka pasti dibayar lebih oleh perusahaan. Kita harus menghindari terjadinya PHK karena minimal sudah belasan ribu orang yang sudah menjadi korbannya karena pabriknya tutup atau pindah ke wilayah lain," tutur politisi Partai Nasdem tersebut.
Editor : Doni Ramdhani

