Polresta Ringkus Pengedar Sabu dan Tembakau Sintetis

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil meringkus tiga orang pengedar sabu dan tembakau sintetis. 

Polresta Ringkus Pengedar Sabu dan Tembakau Sintetis

INILAHKORAN, Bogor - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil meringkus tiga orang pengedar sabu dan tembakau sintetis

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota melalui Kasat Narkoba Kompol Eka Candra dalam keterangan tertulis pada Senin 4 November 2024 pagi.

"Pengungkapan ini mendukung 17 program prioritas dari Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan Kapolri Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan Narkotika," ungkap Eka kepada wartawan. 

Eka melanjutkan, menangkap dua orang pengedar sabu dengan inisial S (25) warga Sukabumi ditangkap pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di daerah Ciawi Kabupaten Bogor dengan barang bukti seberat 484 gram, dimana pelaku mendapat uang jasa bila berhasil menjual sabu tersebut dari A (DPO) sebesar Rp5 juta.

"Sementara itu SL (32) warga Tamansari, Kabupaten Bogor ditangkap pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan dengan barang bukti seberat 2.06 gram dan kami masih melakukan pengejaran terhadap YO (DPO) yang merupakan penyuplai sabu ke pelaku SL (32)," terang Eka.

Eka menjelaskan, pihaknya juga berhasil menangkap satu orang pelaku peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis dengan inisial R (46) warga Cipaku, Kota Bogor yang ditangkap pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di daerah Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan. 

"Dari tangan R, polisi mengamankan barang bukti seberat 97.12 gram dan kami masih melakukan penyelidikan terhadap akun instagram @ganji yang menyuruh pelaku R (46) membuat dan mengedarkan tembakau sintetis dengan janji akan memberikan upah sebesar Rp3 juta," jelasnya.

Eka menegaskan, tersangka-tersangka ini dikenakan pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1), pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) Jo pasal 113 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika.

"Kami berkomitmen akan terus memberantas peredaran kejahatan narkotika di Kota Bogor dan membuat generasi muda serta warga Kota Bogor jangan sampai menjadi korban dan pelaku peredaran Narkotika dan apabila warga Bogor mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya dapat menghubungi hotline kami di nomeraduan Kapolresta Bogor Kota 087810010057 atau di call center 110," pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti