Ramadan, Kinerja ASN Cimahi Disesuaikan

Selama Ramadan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi mendapatkan penyesuaian jam kerja. Kemenpan RB pun telah mengeluarkan surat edaran soal kinerja ASN selama Ramadan. 

Ramadan, Kinerja ASN Cimahi Disesuaikan
Ilustrasi/Net

INILAH, Cimahi- Selama Ramadan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi mendapatkan penyesuaian jam kerja. Kemenpan RB pun telah mengeluarkan surat edaran soal kinerja ASN selama Ramadan. 

Sekretaris Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Heni Tishaeni, mengatakan, jumlah jam kerja yang efektif saat bulan ramadan di instansi pemerintahan memang disesuaikan dan mengacu pada surat edaran kemenpan RB, yakni minimal harus 32,5 jam per minggu.

"Jadi untuk penetapan jam kerja untuk ASN selama bulan ramadan mengacunya ke surat edaran dari Kemenpan RB itu," katanya.

Dalam surat edaran tersebut, lanjutnya, jam kerja ASN dari Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sedangkan untuk jam istirahatnya mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

Sementara khusus untuk hari Jumat ASN harus masuk kerja pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB, sedangkan untuk jam istirahatnya mulai pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

Menurut Heni, apabila mengacu pada surat edaran tersebut saat bulan ramadan ada pengurangan jam kerja. Biasanya ASN Pemkot Cimahi masuk pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

"Tapi meski surat edaran itu masuknya pukul 08.00 WIB, nanti ASN Pemkot Cimahi tetap harus masuk pukul 07.30 WIB agar pelayanan tidak terganggu," katanya.

Kendati asa penyesuaian, pihaknya memastikan pelayanan bagi masyarakat saat bulan Ramadan tidak akan terganggu meski ada penyesuaian jam kerja tersebut. Selain itu, pengawasan pun bakal ditingkatkan termasuk sidak yang bakal dilakukan Wali Kota. (Ahmad Sayuti)


Editor : Bsafaat