Ratusan Butir Obat Keras Tertentu Disita Polresta Bandung dari Seorang Pemakai dan Pengedar di Kecamatan Margahayu

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukum Polresta Bandung. Dalam pengungkapan ini, satu orang tersangka berinisial SS berhasil diamankan beserta ratusan butir obat keras jenis Tramadol.

Ratusan Butir Obat Keras Tertentu Disita Polresta Bandung dari Seorang Pemakai dan Pengedar di Kecamatan Margahayu
"Kami mengamankan satu orang tersangka pengguna sekaligus pengedar obat keras tertentu jenis Tramadol. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat," kata Nova Minggu, 26 Oktober 2025. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukum Polresta Bandung. Dalam pengungkapan ini, satu orang tersangka berinisial SS berhasil diamankan beserta ratusan butir obat keras jenis Tramadol.

Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Nova Bhayangkara membenarkan penangkapan tersebut.

"Kami mengamankan satu orang tersangka pengguna sekaligus pengedar obat keras tertentu jenis Tramadol. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat," kata Nova Minggu, 26 Oktober 2025.

Menurut Nova, tersangka yang diamankan berinisial SS (36), seorang buruh harian lepas, warga Margahayu Tengah, Kabupaten Bandung. Tersangka diamankan pada hari Jumat, 24 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di depan rumahnya yang berlokasi di Desa Margahayu Tengah, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti 680 butir obat Tramadol.

Nova menjelaskan, kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diterima personil Satresnarkoba Polresta Bandung mengenai adanya dugaan penyalahgunaan OKT di lokasi tersebut.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami langsung menerjunkan tim ke lokasi. Dari hasil penyelidikan di lokasi, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga kuat menyalahgunakan dan mengedarkan OKT, beserta seluruh barang bukti," terangnya.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polresta Bandung untuk dilakukan pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut. 

Saat ini pihak Kepolisian juga telah melakukan pengecekan awal barang bukti ke Labfor Mabes Polri serta melengkapi administrasi penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) l, Sub Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

"Ini komitmen kami untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan obat keras tertentu yang dapat merusak generasi muda di wilayah Kabupaten Bandung," katanya. 


Editor : Doni Ramdhani