Ratusan Massa Geulis Desak DPR Sahkan RUU PKS

Ratusan masa aksi yang menamakan diri Gerakan Umat Lintas Iman se-Jawa Barat (Geulis) menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD Jawa Barat, Rabu (25/9/2019).

Ratusan Massa Geulis Desak DPR Sahkan RUU PKS
Ratusan masa aksi yang menamakan diri Gerakan Umat Lintas Iman se-Jawa Barat (Geulis) menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD Jawa Barat, Rabu (25/9/2019). (Ridwan Abdul Malik)

INILAH, Bandung - Ratusan masa aksi yang menamakan diri Gerakan Umat Lintas Iman se-Jawa Barat (Geulis) menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD Jawa Barat, Rabu (25/9/2019).

Berdasarkan pantauan, mereka meminta DPRD Jawa Barat untuk mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

"Kami mendorong DPRD ikut mendukung pengesahan RUU PKS. Karena hari ini Indonesia sudah darurat seksual," ucap koordinator aksi, Ira Imelda di lokasi aksi.

Lebih lanjut, Ira mengungkapkan, Panitia Kerja (Panja) Komisi 8 DPR RI terus menunda pembahasan RUU ini, dengan alasan yang tidak jelas. Hal menurutnya merupakan sikap tidak pro rakyat.

Pasalnya, menurut Ira, tercatat ada 16 ribu kasus kekerasan seksual dan para korban kekerasan seksual terus berjatuhan

"Banyak korban dari kekerasan seksual ini hingga sekarang tidak dapat mengakses keadilan dan kebenaran. RUU ini tiga tahun di tunda DPR, tidak pernah di bahas hanya sampai pembahasan judul saja," ujar Ira.

Saat disinggung adanya kelompok penentang RUU PKS, Ira menilai, kelompok tersebut tidak berempati terhadap para korban kekerasan seksual. Menurutnya, dengan adanya RUU PKS dapat memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan.

"Saya pikir orang-orang tertentu yang tidak setuju, tidak baca dan fahami substansinya. Ada beberapa hoax di masyarakat tapi sesungguhnya tidak benar," tutur Ira. 

Selanjutnya, Ira menambahkan, RUU PKS ini sudah sesuai dengan Pancasila, selain itu 'dilahirkan' berdasarkan pengalaman pendampingan para korban yang selama ini mengalami kesulitan untuk mendapatkan keadalian.

"Keadilan disini dalam konteks pelayanan hukum dan pemulihan korban," pungkasnya. (Ridwan Abdul Malik)

 


Editor : Bsafaat