PT Victory Chingluh Indonesia Bantah Langgar Perda
Pihak PT Victory Chingluh Indonesia, membantah telah melanggar peraturan daerah (Perda). Sebab, rencana pembangunan pabrik di Desa Gebangmekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon tersebut baru proses pengurukan. Pihak investor menilai, pengurukan bukanlah bagian dari pembangunan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Cirebon - Pihak PT Victory Chingluh Indonesia, membantah telah melanggar peraturan daerah (Perda). Sebab, rencana pembangunan pabrik di Desa Gebangmekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon tersebut baru proses pengurukan. Pihak investor menilai, pengurukan bukanlah bagian dari pembangunan.
Demikian disampaikan, Legal Kuasa Nirwan Maju Sejahtera yang dikuasakan PT Victory Chingluh Indonesia, Supirman, alias Tong Eng. Menurutnya, pihak investor telah memberikan kuasa ke Nirwana Maju Sejahtera sebagai vendor dalam proyek yang rencana pembangunannya di lahan seluas 25 hektare ini.
Adapun terkait pemberitaan PT Chingluh telah melanggar Perda, menurut Tong Eng sangat keliru. Alasannya, dalam melakukan pengurukan lahan, tidak mengenal yang namanya izin mendirikan bangunan (IMB).
"Sekarang logikanya, kita punya lahan kemudian mau diuruk masa tidak diperbolehkan. Masa harus ada izin. Namanya juga pengurukan bukan pembangunan," kata Tong Eng, Selasa (31/8/2021).
Meski demikian, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda Kabupaten Cirebon. Tong Eng menilai, Forkopimda telah memberikan ruang kepada PT Chingluh untuk mendirikan pabrik di di Kabupaten Cirebon. Tentunya, perusahaan tersebut bakal menyerap banyak tenaga kerja lokal. Otomatis, nantinya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat setempat.
"Luas lahan rencananya 25 hektare. Nantinya bisa menampung 23 ribuan tenaga kerja. Ini kan sangat luar bisa dan kami minta bantuannya kepada Forkopimda semoga bisa segera dilakukan pembangunannya," ungkap Tongeng.
Ia mengaku, PT Chingluh dalam menjalankan investasi di Indonesia selalu taat asas atau patuh terhadap aturan. Pihaknya selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, dari mulai pembebasan lahan hingga beroperasinya perusahaan nanti. Sebab PT Chingluh tidak hanya berinvestasi di Kabupaten Cirebon.
Sehingga, lanjutnya, untuk melakukan pembangunan PT Chingluh sudah terbiasa karena pabriknya tidak satu atau dua di Indonesia. Adapun terkait rencana proyek PT Chungluh di Kabupaten Cirebon, Tong Eng mengaku, sudah ada dokumen pertek dan izin lokasi (Inlok) atau dulu disebutnya fatwa.
"Dan nanti kita juga berharap Kabupaten Cirebon segera terbentuk satgas investasi, yang akan memudahkan para investor untuk melakukan pembangunan. Ini supaya bisa dimanfaatkan masyarakat kalau sudah berdiri," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, terkait pengurukan yang tengah dilakukan, pihaknya sudah bekerja sama dengan menkon. Dan syaratnya adalah menkon yang berizin. Artinya, menkon yang melakukan pengurukan di PT Chingluh, sudah memiliki izin, bukan ilegal dan bisa dicek langsung.
"Dalam dokumen yang menjadi syarat untuk dikerjakannya proyek, sekarang bukan lagi berupa IMB. Namun, sudah berganti nama menjadi persetujuan bangunan gedung. Artinya, proses sekarang bukan lagi izin. Jadi ketika membangun di wilayah yang sudah disetujui dalam pertek, maka proses selanjutnya meminta persetujuan ke pemerintah daerah," ungkapnya.
Menurutnya, Kepres Nomor 11 kaitan dengan percepatan pembangunan, Presiden meminta agar daerah membantu, mempercepat pembangunan, dalam artian dibantu bukan untuk menabrak aturan, tapi bisa membantu pengusaha untuk mempercepat mendapatkan dokumen pembangunannya.
"Dan untuk tanah urukan ini tidak mengenal bahwa harus ada izin (IMB, Red). Yang harus ada izin itu berkaitan dengan tanah. Nah sekarang kalau kita punya lahan, berlubang terus kita ratakan, masa tidak boleh. Makanya, ketika pemerintah menanyakan soal itu, saya kembali bertanya, aturan mana yang melarang menguruk tanah sendiri itu dilarang?" papar Tong Emg.
Diberitakan sebelumnya, DPKPP Kabupaten Cirebon sudah mengeluarkan surat pemberitahuan untuk penghentian pengurukan di PT Chingluh, sebab dinilai telah melanggar Perda karena belum mengantongi IMB. Komisi II bersama Komisi III, serta Satpol PP dan DPKPP pun sudah sidak langsung ke lokasi pengurukan PT Chingluh tersebut. (Maman Suharman)
Editor : Doni Ramdhani


