Investor PT Victory Chingluh Diduga Labrak Aturan 

Investasi di Kabupaten Cirebon lagi-lagi disoal. Pasalnya, tidak sedikit para investor melabrak aturan. Kondisi itu terjadi lagi di Wilayah Timur Cirebon (WTC). Giliran PT Victory Chingluh Indonesia yang kini sedang disorot Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon. 

Investor PT Victory Chingluh Diduga Labrak Aturan 
Foto: Maman Suharman

INILAH, Cirebon - Investasi di Kabupaten Cirebon lagi-lagi disoal. Pasalnya, tidak sedikit para investor melabrak aturan. Kondisi itu terjadi lagi di Wilayah Timur Cirebon (WTC). Giliran PT Victory Chingluh Indonesia yang kini sedang disorot Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon. 

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Syahril Romadhony mengatakan, berdasarkan aduan dari masyarakat PT Victory Chingluh Indonesia sudah melakukan kegiatan atau pekerjaan, sementara pihak perusahaan belum melengkapi dokumen perizinan. 

"Izin paling kursial adalah izin lingkungan. Nah, perusahaan tersebut diduga tidak mengantonginya," kata Dony, Senin (23/8/2021)

Baca Juga : GoTo Grup Salurkan Bantuan 175 Unit Konsentrator Oksigen

Menurutnya, yang mengerjakan pematangan lahan saat kunjungan ke lokasi dilakukan oleh salah satu vendor. Namun, dia tidak ikut campur siapa vendornya. Yang disayangkan adalah mengapa PT Victory memberikan izin melakukan pematangan lahan vendor tersebut. 

"Sedangkan mereka tidak memiliki izin lingkungan, baik itu Amdal lalin, maupun IMB-nya. Ini kan tidak diperbolehkan," ungkap Doni.

Dia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 35 ayat 1 menjelaskan sanksi terkait perusahaan yang tidak memiliki izin lingkungan dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.  Atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun. 

Baca Juga : Penlok TPAS Kabupaten Cirebon Belum Jelas, DED Belum Bisa Dilelang

"Yang disayangkan, PT Chinglu yang punya tim legalitas sendiri. Namun, tidak mengetahui dan memahami aturan perundang-undangan dan turunannya yakni, perda nomor 3 tahun 2015 tentang bangunan gedung," ujarnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani