Bupati Imron Kumpulkan Pejabat Kabupaten Cirebon, Ada Apa Lagi Sih?

Bupati Cirebon, Imron, mwngumpulkan kepala dinas di lingkungan Pemkab Cirebon. Ternyata, ada dinas yang tak bekerja maksimal. Lalu?

Bupati Imron Kumpulkan Pejabat Kabupaten Cirebon, Ada Apa Lagi Sih?
Bupati Cirebon Imron

INILAHKORAN, Cirebon - Bupati Cirebon, Imron, memimpin Rapat Dinas Kepala Perangkat Daerah Lingkup Asisten dan Perekonomian. Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati dan Kepala OPD, di ruang Nyimas Gandasari Setda Kabupaten Cirebon, Jumat, 3 September 2021.

Bupati Imron menjelaskan sengaja mengumpulkan seluruh kepala OPD di Kabupaten Cirebon lantaran ada beberapa dinas yang bekerja tidak maksimal selama periode ia menjabat sebagai kepala daerah.

Imron menekankan seluruh OPD harus bekerja secara profesional. Ia pun mengaku, sudah memberikan keleluasan kepada pegawai dinas untuk bekerja dan melahirkan inovasi bagi perkembangan pembangunan Kabupaten Cirebon lebih baik.

Baca Juga: Ogah Kehilangan Pajak MBLB, Dispenda Kabupaten Cirebon Bakal Cek SPK PT Cingluh

"Saya ingin, jika ada permasalahan atau keraguan dalam pekerjaaan, para kepala OPD langsung konsultasi. Eselon 2 ini harus mempunyai inovasi," kata Imron.

Menurut Imron, Pemerintah Kabupaten Cirebon membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi serta pengembangan kawasan.

Tugas Satgas Percepatan Investasi tersebut yakni menganalisa lambatnya proses investasi di Kabupaten Cirebon. Serta membuat tempat pengaduan masyarakat yang tengah menempuh proses perizinan.

Baca Juga: Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Minta Investor Taat Pajak MBLB

"Satgas ini juga melibatkan dari Kejaksaan, TNI-Polri, dan DPRD. Saya juga sudah meminta sekda mencari tempat supaya bisa dilaunching," ungkapnya.

Imron meminta, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk meningkatkan pelayanan kepada publik, sebagai upaya pemulihan ekonomi dan percepatan proses investasi.

Hal itu lanjut Imron, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, dinas harus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan membuat standar pelayanan dan pengelolaan pengaduan.

Baca Juga: Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Minta Investor Taat Pajak MBLB

"Saya minta kepada kepala dinas agar tidak melakukan tugas yang tidak sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi). Ini semua untuk kemaslahatan bersama dan menjadi nilai juga di masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Asisten Pembangunan dan Perekonomian Kabupaten Cirebon, Erry Ahmad Husaeri menilai, OPD adalah kepanjangan tangan dari bupati untuk menjalankan program sesuai dengan visi misi.

"Harus siap menjalankan tugas dengan baik demi kemajuan Kabupaten Cirebon. Pak bupati berharap, kami semua dapat memberikan kemudahan bagi para investor," tukas Erry. (maman suharman)


Editor : inilahkoran