Regulator Jepang Denda Nissan Rp319 Miliar
Regulator keuangan Jepang telah memerintahkan Nissan Motor Co untuk membayar 2,42 miliar yen atau sekitar Rp319 miliar sebagai sanksi denda karena remunerasi mantan bos mereka Carlos Ghosn dan eksekutif lainnya yang tidak dilaporkan selama bertahun-tahun.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Tokyo - Regulator keuangan Jepang telah memerintahkan Nissan Motor Co untuk membayar 2,42 miliar yen atau sekitar Rp319 miliar sebagai sanksi denda karena remunerasi mantan bos mereka Carlos Ghosn dan eksekutif lainnya yang tidak dilaporkan selama bertahun-tahun.
Mengutip Kyodo, denda tersebut adalah yang tertinggi kedua yang diberlakukan oleh Badan Layanan Keuangan Jepang, setelah 7,37 miliar yen pada 2015 yang dikenakan kepada Toshiba Corp untuk pemalsuan laporan keuangan.
Pada Desember lalu, komisi Pengawas Pasar Modal dan Sekuritas Jepang merekomendasikan Badan Pelayanan Keuangan (FSA) untuk menjatuhkan denda kepada Nissan setelah mengajukan tuntutan pidana terhadap Nissan dan Ghosn pada tahun 2018.
Badan pengawas sekuritas itu menuduh Ghosn dan Nissan melanggar undang-undang instrumen keuangan dengan melaporkan paket pembayaran Ghosn sekitar 9,1 miliar yen dalam delapan tahun hingga Maret 2018.
Ghosn telah melarikan diri dari Jepang ke Lebanon pada akhir Desember 2019 ketika bebas dengan jaminan dan menunggu persidangan atas tuduhan tidak melaporkan remunerasi dan penyalahgunaan keuangan Nissan. Dia pun membantah semua tuduhan.
Denda terbaru menargetkan remunerasi eksekutif perusahaan yang tidak dilaporkan selama empat tahun hingga Maret 2018, di mana undang-undang pembatasan belum berakhir.
Pihak Nissan pun mengatakan bahwa mereka akan mematuhi keputusan itu dengan tulus. (inilah.com)
Editor : JakaPermana

