Rekaman CCTV Suga BTS Mengendarai Skuter Listrik saat Mabuk Dirilis hingga Buat SIM-nya Dicabut
JTBC ungkap rekaman CCTV saat Suga BTS terjatuh mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk dan ditolong polisi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pada hari Rabu, 7 Agustus 2024, siaran 'Newsroom' JTBC melaporkan berita tentang Suga BTS.
Di mana Suga BTS saat ini sedang menjalani tugas wajib militer sebagai pekerja layanan sosial, yang sedang diselidiki oleh polisi atas tuduhan mengemudi dalam keadaan Mabuk.
'Newsroom' juga merilis Rekaman CCTV jalan di Yongsan-gu, Seoul tempat Suga BTS mengendarai Skuter listrik pada pukul 11 malam KST, pada tanggal 6 Agustus 2024.
“Sesampainya di dekat rumahnya, Suga terjatuh saat memarkir skuternya. Seorang petugas polisi yang berpatroli mendekati Suga dan kemudian membawanya ke kantor polisi terdekat untuk melakukan tes breathalyzer," keterangan 'Newsroom'.
"Menurut polisi, Suga ditemukan terjatuh saat mengendarai Skuter listrik dan kadar Alkohol dalam darahnya berada pada tingkat yang dapat menyebabkan SIM-nya dicabut.”
Setelah masalah tersebut dilaporkan dalam beberapa artikel, Suga BTS merilis permintaan maaf.
“Setelah minum Alkohol untuk makan malam tadi malam, saya pulang dengan mengendarai Skuter listrik. Saya melanggar Undang-Undang Lalu Lintas karena pikiran saya yang sempit dan tidak menyadari bahwa menggunakan Skuter listrik saat berada di bawah pengaruh Alkohol adalah hal yang dilarang,” jelas Suga BTS.
“Tidak ada seorang pun atau harta benda yang rusak. Namun, ini adalah tanggung jawab saya dan saya tidak punya alasan, jadi saya dengan tulus meminta maaf kepada semua orang,” tambah Suga BTS.
Agensi Suga BTS, Big Hit Music, juga merilis pernyataan resmi yang menjelaskan masalah tersebut dan meminta maaf.
“Kami minta maaf karena telah menyebabkan kekecewaan bagi banyak orang karena tindakan artis kami yang tidak pantas," ungkap agensi.
"Dia akan didisiplinkan dengan benar atas tindakannya di tempat kerjanya sebagai pekerja layanan sosial karena telah menyebabkan kontroversi sosial.”
Menurut laporan dari 'Newsroom', kendaraan yang dikendarai Suga BTS disebut Skuter listrik lipat dengan kecepatan maksimum 30 km/jam dan tergolong sebagai alat mobilitas pribadi.
Jika pengendara tertangkap mengemudi dalam keadaan Mabuk, mereka harus membayar denda dan SIM mereka akan dicabut.
Namun, untuk kendaraan dengan kecepatan maksimum yang lebih tinggi dan mesin yang lebih kuat, pengendara dapat didenda hingga 10 juta won atau dipenjara hingga dua tahun.
Di tengah isu mengemudi dalam keadaan Mabuk yang melibatkan Suga BTS, Administrasi Tenaga Kerja Militer mengatakan, “jika seorang pekerja layanan sosial melakukan kejahatan di luar jam kerja, tidak ada tindakan disiplin sekunder setelah hukuman perdata”.***
Editor : Irma Nurfajri


