Resmi, PSBB di Kabupaten Cirebon Hingga 29 Mei
Pemkab Cirebon akhirnya resmi memperpanjang masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sampai tanggal hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Cirebon - Pemkab Cirebon akhirnya resmi memperpanjang masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sampai tanggal hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Cirebon sendiri, selesai tanggal 19 Mei ini. Namun dengan berbagai macam pertimbangan, PSBB akhirnya diperpanjang.
Rilis resmi yang dikirim Humas Pemkab Cirebon sekitar pukul 20.30 WIB ini menyebutkan, ada 5 point keputusan perpanjangan PSBB Kabupaten Cirebon. Pertama, akan memperkuat tenaga medis kesehatan dengan memberikan pelatihan, agar mereka memiliki keahlian dalam melakukan swab test.
Point ke dua adalah, adanya tim reaksi cepat (tim pemburu) terhadap orang yang terkonfirmasi Covid-19. Mereka segera di pisahkan, sebagai memutus mata rantai. Sementara point ke tiga, tetap mengaktifkan checkpoint dengan mengalihkan beberapa checkpoint di kecamatan yang masuk zona merah. Untuk di Kabupaten Cirebon sendiri, terdapat tujuh kecamatan yaitu Kedawung, Plumbon, Sumber, Panguragan, Babakan, Sedong dan Palimanan.
"Teknisnya, nanti akan kita diatur dalam surat keputusan bupati," kata Jubir Gugus Tugas Covid-19, Nanan Abdul Manan, Senin (18/5/2020), malam.
Point ke empat lanjut Nanan adalah mengedepankan Indikator Prilaku Hidup Bersih dan Sehat dan memperkuat tim sosialisasi. Disamping itu, memperbanyak tempat cuci tangan dan pendukung lainnya. Sedangkan point ke lima terkait ketentuan pelaksanaan shalat Ied tahun ini, akan dibahas lebih lanjut.
"Masa pemberlakuan PSBB jilid II hingga 29 Mei ini merujuk pada keputusan No.13A tahun 2020. Isinya adalah tentang penetapan masa tanggap darurat yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kita sesuaikan dengan keputusan tersebut, sehingga PSBB jilid II ini hanya sampai 29 Mei," pungkasnya. (maman suharman).
Editor : Bsafaat

