Revisi Perda RTRW 2011-2031 Rampung

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031. 

Revisi Perda RTRW 2011-2031 Rampung
Foto: Rizki Mauludi

INILAH, Bogor - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031. 

Bagian Hukum dan HAM pada Setda Kota Bogor telah melengkapi dokumen pendukung dari Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait revisi Perda RTRW.

Diketahui, rapat tersebut dihadiri Ketua Bapemperda Sri Kusnaeni, Wakil Ketua Bapemperda Mulyadi, dan Anggota Bapemperda Anna Mariam Fadhilah dan Endah Purwanti.

Baca Juga : Pekan Ini Proyek Pembangunan RSUD Bogor Utara Dilelang, Ini Tanggapan DPRD Jabar

Sri menyatakan, meski terdapat perubahan 75 persen dari perda sebelumnya, tapi secara substansi perubahan tidak lebih dari 50 persen. Sehingga pihak Bapemperda menyetujui revisi Perda RTRW 2011 - 2031 Kota Bogor.

"Meskipun secara sistimatika terdapat perubahan lebih dari 75 persen daei perda sebelumnya, tetapi secara substansi perubahannnya kurang dari 50 persen. Hal ini karena menyesuaikan terhadap beberapa perubahan peraturan perundangan yang ada di tingkat pusat , antara lain Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021," kata Sri, Senin (7/6/2021).

Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Bogor Rudi Mashudi mengatakan pembahasan dengan Baperpemda DPRD sudah dilakukan dan ada sejumlah poin pertanyaan DPRD yang dibahas oleh Banmus dan sudah diklarifikasi. Pertama kaitan dengan surat terdahulu di 2018 yang sudah dijelaskan, kemudian kedua soal isu terkait pemindahan Ibukota dan rencana Trem atau LRT. 

Baca Juga : Terdampak Pandemi Covid-19, KSP Sejahtera Bersama Optimistis Reborn and Rebound

"Kami sudah menyampaikan bahwa pihak DPRD Kota Bogor sudah mengesahkan di Paripurna dan surat DPRD ke wali kota tanggal 28 Desember 2018, surat DPRD ke wali kota tanggal 31 Desember 2018 itu sudah kami buktikan dan ada semua," ungkap Rudi kepada wartawan pada Senin (7/6/2021).

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani