Revisi UU KPK Perlu, Namun Kewenangan Dewan Pengawas Kebablasan
Polemik pro dan kontra terkait rencana revisi Undang-undang KPK terus bergulir di masyarakat. Satu diantaranya yang menjadi perdebatan yaitu terkait fungsi dan kewenangan dewan pengawas KPK yang dinilai kebablasan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Polemik pro dan kontra terkait rencana revisi Undang-undang KPK terus bergulir di masyarakat. Satu diantaranya yang menjadi perdebatan yaitu terkait fungsi dan kewenangan dewan pengawas KPK yang dinilai kebablasan.
Menanggapi hal tersebut, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Jati Bandung, DR. Uu Nurul Huda S.H, M.H mengatakan, revisi UU KPK perlu dilakukan. Pasalnya, aturan baku yang dimiliki KPK saat ini cenderung pasif.
Ia mencontohkan, pada aspek pencegahan korupsi yang dinilainya masih pasif. Hal itu lantaran pada UU KPK terkait pencegahan korupsi yang hanya sebatas melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan kekayaan, kemudian menerima laporan masyarakat, dan memberikan edukasi serta kampanye anti korupsi.
Bahkan Uu menganalogikan, seharusnya pencegahan KPK seperti halnya rumah seseorang yang dijaga oleh anjing galak. KPK harus responsif bahkan ketika tindak pidana korupsi itu akan terjadi.
"Belum ada format baku, yang begitu kuat di pencegahan. Malah kesini-kesini ada istilah tebang pilih. Kita tau bahwa korupsi (di indonesia), saya yakin KPK sudah tau dimana letak bocornya korupsi sudah tau," ucap Uu saat ditemui di UIN Sunan Gunung Jati, Kota Bandung, Rabu (11/9/2019).
Kendati demikian, Uu mengungkapkan, dirinya tidak menyetujui terkait kewenangan yang dimiliki dewan pengawas KPK, manakala UU itu direvisi. Hal itu dikarenakan, kewenangan yang dimilki dewan pengawas pada rencana revisi UU KPK dinilainya kebablasan.
Pasalnya, ketika UU itu disahkan otomatis kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, penindakan bahkan hingga penyadapan harus berdasarkan izin dewan pengawas. Hal itu berarti sama saja dengan mengebiri kewenangan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Dewan pengawas untuk meningkatkan kinerja bukan memberangus KPK, bukan mempersulit. Tapi kenyataan hari ini dalam RUU KPK justru banyak mengambil alih peran KPK dan batasi kewenangan KPK," papar Uu.
"Ini kan dewan pengawas keblablasan klo dewan menyangkut wilayah kewenangan KPk dalam hal penyidikan dan penyelidikan harus lapor dan izin, penyadapan ini. Saya tidak setuju," lanjut Uu.
Namun, Lanjut Uu, dewan pengawas KPK tetap diperlukan untuk meningkatkan kinerja KPK. Asalkan kewenangan yang diberikan kepada dewan pengawas tidak masuk dalam ranah penyelidikan, penyidikan hingga penyadapan yang sejatinya KPK tidak dikebiri dalam hal itu.
"Harusnya fungsi dewan pengawas itu mengawasi kinerja. Misalkan ada kasus yang tidak tuntas, maka dewan pengawas berperan mendorong itu," tutur Uu.
"Kalau masuk wilayah teknis, kalau pun mau penyadapan harus izin pengadilan. Direvisi diperlukan untuk menguatkan KPk, bukan melemahkan," tegas Uu.
Selanjutnya, Uu mengungkapkan, kalaupun dibentuk dewan pengawas. Dirinya tidak menyetujui format anggota dewan pengawas yaitu 3 orang dari DPR dan 2 orang dari Presiden. Pasalnya, menurut Uu, tidak dapat dipungkiri kerap kali kasus-kasus korupsi besar yang merugikan negara berasal dari lembaga para wakil rakyat tersebut.
Hal itu jelas membuka peluang bagi para wakil rakyat, untuk memanfaatkan posisi dewan pengawas dalam penindakan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK.
"Bisa jadi (potensi kongkalikong) mungkin saja potensi itu ada, unsur dewan pengawasnya dari mana dua presiden tiga dpr. Kenapa lembaga itu, harusnya bukan dari sana. Saya lebih setuju apabila dewan pengawas di pilih melalui tim seleksi yang di lakukan oleh KPK itu sendiri," pungkasnya. (Ridwan Abdul Malik)
Editor : suroprapanca

