Revitalisasi Blok F Kembali Diundur

PD Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor menunda rencana pemagaran Blok F Pasar Kembon Kembang hingga April 2019. Dampaknya, revitalisasi Blok F kembali molor. Belum ada alasan mengenai pengunduran ta

Revitalisasi Blok F Kembali Diundur
INILAH, Bogor – PD Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor menunda rencana pemagaran Blok F Pasar Kembon Kembang hingga April 2019. Dampaknya, revitalisasi Blok F kembali molor. Belum ada alasan mengenai pengunduran tahapan proses revitalisasi Blok F tersebut.
 
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, belum berjalannya revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang akibat adanya penolakan dari pedagang.
 
"Soal eksekusi atau pemagaran kami tunda dulu. Harus dikomunikasinya dulu secara intensif dengan semua pihak," ungkap Bima kepada wartawan, Senin (28/1/2019).
 
Pengamat Sosial Gunara menilai, Pemkot Bogor harus bisa bersikap tegas supaya revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang bisa dimulai. Pemerintah bisa menggunakan peraturan daerah (perda) untuk mengamankan aset.
 
"Para pedagang yang sudah habis kontraknya sudah tidak memiliki hak apapun. Gedung yang direvitalisasi merupakan hak sepenuhnya dari PD PPJ," jelasnya.
 
Gunara menyarankan Pemkot Bogor dan PD PPJ bersikap tegas dengan melakukan langkah strategis sehingga revitalisasi Blok F bisa segera dilaksanakan. Kecuali ada putusan pengadilan yang isinya menghentikan proses revitalisasi.
 
"Kalau pedagang merasa dirugikan, tinggal mengajukan gugatan ke pengadilan. Kan harus dilihat dan dihitung kerugian Pemkot juga investor dengan terhambatnya proses revitalisasi. Jangan sampai ada gugatan dari investor kepada PD PPJ. Pemagaran jadi hak PD PPJ dalam mengamankan asetnya. Bila perlu minta dukungan Satpol PP, Polresta Bogor Kota, Kodim 0606/Kota Bogor, polisi militer, dan pengadilan," ujarnya.


Editor : inilahkoran