Ribut-ribut Saf Salat Berjamaah, MUI: Kalau Masih Ragu Jangan Dulu
mengimbau kepada semua umat Muslim agar tidak terlalu terburu-buru dalam mengamil keputusan untuk merapatkan saf salat berjamaah di Masjid.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada semua umat Muslim agar tidak terlalu terburu-buru dalam mengamil keputusan untuk merapatkan saf salat berjamaah di masjid atau musala.
Rapatnya saf salat berjamaah sejatinya baru bisa dilakukan menyesuaikan angka kasus Covid-19 di wilayah tersebut jika memang sudah tidak ada lagi pandemi atau penularan.
"Kalau masih ragu, belum aman, ya jangan dulu. Jadi tetap jaga jarak," ujar Anwar Abbas, Wakil Ketua MUI, Minggu 24 Oktober 2021.
Baca Juga: Solar Langka, DPR: Pertamina jangan Hanya Kejar Untung
Menurutnya, jika memang dalam suatu wilayah masih terjadi pandemi Covid-19, sebaiknya salat berjamaah tetap dilakukan menyesuaikan jarak yang ditentukan untuk menghindari penularan virus.
Aturan itu menyesuaikan kebijakan yang disampaikan para ahli serta pimpinan wilayah mengenai kondisi daerahnya masing-masing. "Seandainya di daerah tersebut memang Covid-nya sudah melandai dan bahkan sudah tidak ada, ya wajiblah kita untuk merapatkan saf," pungkasnya.
Baca Juga: Soal Usulan Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD, PKS Kab Bandung: Tak Perlu Gembar Gembor
Vaksinasi Covid-19 juga menjadi salah satu upaya menjaga kesehatan dan berikhtiar mencegah penularan Covid-19. Seperti halnya yang terjadi di Masjidil Haram.
Di Masjidil Haram, saf salat berjamaah dilakukan dengan rapat karena lebih dari separuh populasinya sudah divaksinasi. Meski sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, namun para jemaah tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) menggunakan masker selama di dalam masjid.
Baca Juga: Jaringan 4G XL Axiata Jangkau Sebagian Besar Kecamatan di Kalimantan Barat
Para jemaah juga harus mengunduh aplikasi Tawakalna untuk mencatat mobilitas jemaah dan aplikasi Eatmarna untuk bisa masuk ke dalam Masjidil Haram.***
Editor : inilahkoran

