Ribut-ribut Soal 153 Warga Tiongkok Masuk Indonesia, Begini Penjelasan Imigrasi

Sebanyak 153 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Sabtu (23/1/2021) lalu, langsung diarahkan untuk menjalani karantina.

Ribut-ribut Soal 153 Warga Tiongkok Masuk Indonesia, Begini Penjelasan Imigrasi

INILAH, Banten- Sebanyak 153 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang tiba di Bandara Seokarno-Hatta, Banten, pada Sabtu (23/1/2021) lalu, langsung diarahkan untuk menjalani karantina.

"Pada Sabtu, 24 Januari 2021 telah mendarat Pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT dan 18 WNI," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh, Senin (25/1/2021).

"Selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan COVID-19 menuju tempat karantina," tambah dia.

Baca Juga : Kawasan Pedesaan Perlu Didorong Jadi Pusat Ekonomi Baru

Saleh menjelaskan, 153 WNA tersebut terdiri dari 150 orang dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) serta tiga orang dengan visa diplomatik.

Dia mengatakan seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

Hal tersebut, kata dia, berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga : Staf Khusus: Ketua Satuan Tugas Selalu Disiplin Jalankan Protokol Kesehatan

"Setelah diperiksa kesehatannya, para penumpang diperiksa dokumen keimigrasiannya," katanya. [tar]


Editor : Bsafaat