Rida Istri tak Diperlukan dalam Berpoligami?

SEORANG lelaki boleh menikah lagi untuk yang kedua, ketiga dan keempat sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan untuk menjaga kesucian kehormatan dan pandangan mata, jikalau memang mampu untuk berlaku adil, sebagai pengamalan atas firman Allah Subhanahu wa Taala:

Rida Istri tak Diperlukan dalam Berpoligami?
Ilustrasi/Net

SEORANG lelaki boleh menikah lagi untuk yang kedua, ketiga dan keempat sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan untuk menjaga kesucian kehormatan dan pandangan mata, jikalau memang mampu untuk berlaku adil, sebagai pengamalan atas firman Allah Subhanahu wa Taala:

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja". (QS An-Nisa: 3)

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

Baca Juga : Banyak Postingan Nggak Guna, Cuma Bikin Iman Turun, Jangan Ragu Unfriend!

"Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kesanggupan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kesucian farji; dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa dapat menjadi benteng baginya". (Muttafaq Alaihi)

Menikah lebih dari satu juga dapat menyebabkan banyak keturunan, sedangkan Syariat Islam menganjurkan memperbanyak anak keturunan, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam.

"Kawinilah wanita-wanita yang penuh kasih sayang lagi subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan menyaingi umat-umat yang lain dengan bilangan kalian pada hari kiamat kelak". (Riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban)

Baca Juga : Istri Terpana, Rumput Tetangga Lebih Hijau, Suami Harus Bagaimana?

Yang dibenarkan agama bagi seorang istri adalah tidak menghalang-halangi suaminya menikah lagi dan bahkan mengizinkannya. Kepada suami hendaknya berlaku adil semaksimal mungkin dan melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya terhadap mereka berdua.

Halaman :


Editor : Bsafaat