Ridwan Kamil Kaji Aturan Plastik di Jabar

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sedang mengkaji peraturan terkait pembatasan sampai pelarangan penggunaan kantong plastik di Jabar. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti memi

Ridwan Kamil Kaji Aturan Plastik di Jabar
INILAH, Bandung – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sedang mengkaji peraturan terkait pembatasan sampai pelarangan penggunaan kantong plastik di Jabar. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti meminta Pemprov Jabar membuat regulasi khusus mengenai plastik, saat kunjungannya ke Bandung, belum lama ini.
 
Ridwan Kamil mengatakan, salah satu yang sedang disiapkan adalah membuat surat edaran agar aturan terkait plastik dapat diimplementasikan masyarakat Jabar.
 
"Sedang dikaji dulu, di mana-mana urusan begitu harus ada kajian," ujar Ridwan Kamil, belum lama ini. 
 
Menurut Emil, sapaan Ridwan Kamil, peraturan terkait kantong plastik ini tak melulu harus turun dari tingkat Pemprov melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Regulasi dapat dikeluarkan kabupaten kota melalui wali kota dan bupati, seperti yang sudah dilakukan Kota Bogor.
 
"Tanpa Pergub pun sebenarnya bisa, saya bikin edaran sedang disiapkan supaya kota kabupaten lain mencontoh Kota Bogor," ucapnya.
 
Pemkot Bogor telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 61 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik mulai 1 Desember 2018. Aturan ini melarang penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan modern, seperti pasar swalayan, mal, dan minimarket.
 
"Kota Bogor kan keluar di level tingkat 2 bentuknya Peraturan Walikota,  di copy aja apa yang dilakukan oleh Kang Bima (Arya) ini di 27 daerah. Jadi tidak harus selalu (Pergub)," papar Emil.  
 
Menurut Emil, Pemprov Jabar butuh mengkaji peraturan tersebut agar saat dipraktekan di masyarakat dapat diberlakukan secara optimal.
 
"Ya dalam (upaya) kami butuh kajian dulu di level provinsi ke dimensi lintas wilayah," pungkasnya.
 
Sementara itu, Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat Dadan Ramdan mengatakan, sampah plastik tak melulu hanya mencemari darat, namun telah berdampak pada lautan. Pihaknya mendukung penuh pembuatan peraturan tesebut guna mengantisipasi sampah plastik yang saat ini kondisinya telah mengkhawatirkan
 
"Ya kami mendukung. Walhi Jabar ikut mendesak Gubernur Jabar segera buat perda pembatasan plastik," ujar Dadan.
 
Menurut dia, Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten kota masih belum menunjukan komitmen serius terkait pengelolaan sampah. Walaupun Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah ada sejak lama. Padahal komitmen pemerintah yang disampaikan dalam Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) dalam pengelolaan sampah mengamanatkan adanya pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen pada 2025. Kebijakan nasional ini seharusnya diturunkan dan dijalankan di level daerah. 
 
"Termasuk kebijakan mengurangi plastik.Harusnya, Pemprov Jabar dan kabupaten/kota punya rencana kebijakan sampah termasuk pengurangan plastik," katanya.
 
Dadan menyayangkan, selama 12 tahun Undang-undang tentang  sampah tersebut ada, namun belum ada political will dari Pemprov Jabar maupun pemda kabupaten kota.
 
"Memang Kota Bandung sudah punya Perda soal sampah plastik. Tapi kan di Jabar tak merata dari  27 kabupaten/kota," katanya.


Editor : inilahkoran