Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum Sampaikan Terimakasih

Penasihat Hukum Rizieq Syihab menyampaikan, Rizieq dinyatakan memenuhi syarat untuk bebas dengan bersyarat oleh Ditjenpas.

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum Sampaikan Terimakasih
Rizieq Syihab menyapa massa pendukung di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta

INILAHKORAN, Bandung - Penasihat Hukum Rizieq Shihab menyampaikan, Rizieq dinyatakan memenuhi syarat untuk bebas dengan bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, pada hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

"Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu , 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya dalam keterangan tertulis.

Diketahui, putusan MA mengurangi vonis 4 tahun penjara untuk kasus data swab RS Ummi menjadi dua tahun.

Baca Juga: Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Resmi Keluar Rutan Hari Ini

Kuasa hukumnya pun menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh stakeholder penegak hukum yang terlibat dalam rangkaian proses hukum Rizieq Syihab.

"Kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi - tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Syihab hingga kembali ke masyarakat dan umat," katanya.***


Editor : inilahkoran