Romli Atmasasmita Dukung PT Antam Lakukan PK Hadapi Gugatan Konglomerat Budi Said

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mendukung PT Aneka Tambang (Antam) Tbk untuk menempuh jalur peninjauan kembali (PK) dalam menghadapi gugatan konglomerat asal Surabaya Budi Said. 

Romli Atmasasmita Dukung PT Antam Lakukan PK Hadapi Gugatan Konglomerat Budi Said
Romli Atmasasmita mengatakan, Antam masih memiliki kesempatan untuk melakukan perlawanan secara hukum terhadap Budi Said. Perusahaan pelat merah tersebut masih berpeluang mengalahkan Budi Said melalui PK. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mendukung PT Aneka Tambang (Antam) Tbk untuk menempuh jalur peninjauan kembali (PK) dalam menghadapi gugatan konglomerat asal Surabaya Budi Said

Romli Atmasasmita mengatakan, Antam masih memiliki kesempatan untuk melakukan perlawanan secara hukum terhadap Budi Said. Perusahaan pelat merah tersebut masih berpeluang mengalahkan Budi Said melalui PK.

"Antam tempuh PK saja," kata Romli Atmasmita saat dihubungi, Senin 10 Oktober 2022.

Baca Juga : Rayakan HUT ke-26, XL Axiata Terus Lakukan Beragam Program Sosial 

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Padjajaran itu mendukung langkah itu bukan hanya soal kalah menang. Tetapi lebih jauh langkah PK perlu diambil karena sudah sangat mendesak dan jalan terakhir untuk menghindari kerugian negara.

Romli Atmasasmita merujuk pada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Antam pada akhir Juni lalu. Akibat putusan itu, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas atau berupa uang yang senilai dengan jumlah tersebut kepada Budi Said

Menurutnya, jika tuntutan itu dibayarkan maka berpotensi mengakibatkan adanya kerugian negara. Sementara kerugian negara merupakan sesuatu yang dihindari dalam hukum.

Baca Juga : Apindo Jabar: Pos Logistik Dukung Efisiensi Pengiriman Barang

Oleh karenanya kata dia, kebijakan yang bisa berdampak pada kerugian negara seharusnya bisa dihindari.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani