Roy Suryo Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Joko Widodo (Jokowi), Kamis 28 Juli
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Joko Widodo (Jokowi), Kamis 28 Juli 2022. Meski telah menyandang status sebagai tersangka Roy Suryo tidak ditahan.
"Roy Suryo tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Jumat 29 Juli 2022.
Menurut Zulpan, tidak ditahannya Roy Suryo merupakan pertimbangan penyidik. Dalam hal ini penyidik menganggap tersangka Roy Suryo belum perlu dilakukan. Kemudian yang bersangkutan juga dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum.
Baca Juga: Nikita Mirzani Pergi ke Luar Negeri dengan Status Tersangka, Polisi Bilang Begini
"Karena tidak menghilangkan barbuk, tidak akan kabur, tidak akan mengulangi perbuatannya," ungkap Zulpan.
Dalam kasus ini mantan politikus Partai Demokrat itu dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.***
Editor : inilahkoran

