Rp232,8 Juta Nilai Kompensasi Angkot Cimahi–Stasiun Saat Libur Tahun Baru
emerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan total Rp232,8 juta sebagai kompensasi bagi 388 sopir dan pemilik angkot yang diminta menghentikan aktivitas selama dua hari libur di penghujung tahun.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kebijakan pembatasan operasional angkutan kota di kawasan Bandung Raya pada libur akhir tahun 2025 tak hanya fokus pada pengendalian lalu lintas, melainkan juga memperhatikan kesejahteraan para pelaku usaha.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan total Rp232,8 juta sebagai kompensasi bagi 388 sopir dan pemilik angkot yang diminta menghentikan aktivitas selama dua hari libur di penghujung tahun.
Kompensasi sebesar Rp600 ribu per orang diberikan bagi mereka yang beroperasi di trayek utama Stasiun Cimahi dan jalur yang dikenal memiliki intensitas lalu lintas tinggi.
Usulan penerima manfaat diajukan oleh Dinas Perhubungan Kota Cimahi dan telah disetujui oleh provinsi.
“Jumlah penerima kompensasi sebanyak 388 orang, terdiri dari 293 sopir dan 95 pemilik kendaraan. Nilai kompensasi sebesar Rp300 ribu per hari, sehingga total yang diterima masing-masing sebesar Rp600 ribu,” jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Endang, saat dikonfirmasi pada Selasa 6 Januari 2026.
Endang menjelaskan, pembatasan operasional tidak diberlakukan secara menyeluruh di Kota Cimahi. Menurutnya, kebijakan ini hanya berlaku untuk trayek Stasiun Cimahi, sementara angkot dengan rute dalam kota maupun trayek Cimahi ke Bandung selain jalur tersebut tetap beroperasi seperti biasa.
“Yang diberikan insentif untuk tidak beroperasi pada tanggal 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026 hanya trayek Cimahi–Stasiun. Angkot lain bisa melayani masyarakat seperti biasanya,” jelasnya.
Endang menyebut, kebijakan ini ditujukan untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas dan menekan kepadatan kendaraan selama periode libur akhir tahun yang kerap menjadi musim puncak pergerakan masyarakat di Bandung Raya.
"Seluruh dana kompensasi berasal dari anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan ditransfer langsung melalui Bank BJB ke rekening masing-masing penerima," sebutnya.
Menurutnya, seluruh calon penerima telah memenuhi persyaratan administrasi, termasuk memiliki nomor rekening bank.
“Kompensasi tersebut langsung dari provinsi yang ditransfer ke nomor rekening sopir dan pemilik angkot. Dari data yang kami kumpulkan, semua sudah punya rekening, jadi tidak ada hambatan dalam penyaluran,” jelasnya.***
Editor : Ahmad Sayuti

