Rp6,62 Triliun, Harapan Baru untuk Korban Banjir Aceh dan Sumatera

Denda kehutanan Rp6,62 triliun dan penyelamatan keuangan negara akan membangun 100 ribu rumah bagi korban banjir Aceh dan Sumatera, sekaligus menyelamatkan hutan dan masa depan warga.

Rp6,62 Triliun, Harapan Baru untuk Korban Banjir Aceh dan Sumatera
Presiden Prabowo Subianto berbincang dengan para menteri di depan tumpukan uang hasil denda administratif Satgas PKH dan penyelamatan keuangan negara di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). (ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)

INILAHKORAN.ID - Bayangkan, hanya dari denda 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel, pemerintah berhasil menghimpun Rp6,62 triliun. 

Uang itu bukan sekadar angka, tetapi harapan nyata bagi ribuan warga yang kehilangan rumah akibat banjir Aceh dan Sumatera

Dari dana ini, 100 ribu hunian tetap bisa dibangun, dan ribuan sekolah yang rusak dapat direnovasi, memberi tempat belajar yang layak bagi anak-anak.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, angka ini hanyalah sebagian kecil dari kerugian negara yang sesungguhnya jauh lebih besar.

“Sesungguhnya kalau kita pelajari kerugian kita sangat-sangat besar. Kalau tidak salah, kalau kita teliti dengan baik mungkin dendanya ratusan triliun harus dibayar," ujar Prabowo saat menyaksikan penyerahan uang secara simbolis di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

"Ada pihak yang bandel dan menganggap sepele, namun pemerintah telah membuktikan dan akan terus membuktikan bahwa mereka tidak main-main," tambah Prabowo. 

Pengungsi Bencana Butuh 200 Ribu Hunian Tetap 

Dalam momen itu, Presiden menanyakan kepada para menteri mengenai rumah yang dibutuhkan para pengungsi. Laporan menyebutkan, hampir 200 ribu unit hunian tetap diperlukan akibat banjir dan longsor.

“Dengan ini saja, 100.000 rumah sudah terbayar. Bayangkan berapa korporasi? 20 ini berapa? 20 perusahaan ini ya, ingkar tidak mau memenuhi kewajiban mereka yang bisa menyelamatkan hidupnya 100.000 saudara-saudara kita,” kata Prabowo.

Selain soal dana, ada kisah tentang hutan yang kembali pada negara. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare. Pada tahap V, Satgas PKH menyerahkan 893.002,383 hektare hutan ke negara.

Menurut Jaksa Agung, kawasan tersebut terdiri atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 240.575,383 hektare dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi. 

Lahan-lahan ini diserahkan melalui Kementerian Keuangan dan Danantara, kemudian dikelola oleh Agrinas. 

Jaksa Agung Beberkan Asal Dana Rp6,62 Triliun

Selain itu, terdapat kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi, yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali.

Jaksa Agung juga menegaskan, nilai Rp6,62 triliun berasal dari Rp2,34 triliun denda administratif kehutanan dan Rp4,28 triliun hasil penyelamatan keuangan negara dari kasus korupsi.

“(Denda administratif) berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” tambahnya.

Selamatkan Masa Depan Masyarakat

Prabowo menegaskan kembali makna dari denda ini: bukan sekadar angka di laporan, tapi jalan untuk menyelamatkan hidup dan masa depan masyarakat. 

Dana ini akan membangun rumah baru, merenovasi sekolah, dan memberi harapan bagi ribuan korban bencana di Aceh dan Sumatera.

“Dengan ini saja, 100.000 rumah sudah terbayar. Bayangkan berapa banyak nyawa yang bisa terselamatkan jika semua perusahaan patuh kewajibannya,” kata Presiden.

Potensi denda administratif pada 2026, menurut Jaksa Agung, mencapai Rp109,6 triliun dari sawit dan Rp32,63 triliun dari tambang. 

Langkah ini menjadi bukti nyata, penegakan hukum tidak hanya menjaga keuangan negara, tapi juga memberi manfaat langsung bagi rakyat yang membutuhkan. ***


Editor : Gin gin T Ginulur