Polda Jabar Ungkap Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial TikTok dan Instagram. Perkara ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial HP, warga Kabupaten Sumedang.

Polda Jabar Ungkap Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial TikTok dan Instagram. (Foto: Cesar Yudistira/InilahKoran)

INILAHKORAN.ID - Polda Jabar mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial TikTok dan Instagram

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan, HP, warga Sumedang, yang merasa dirugikan karena foto dan namanya disebar dengan cara dipelintir dan dimanipulasi.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, laporan diterima pada 17 Desember 2025. Dua hari kemudian, penyidik langsung menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan.

“Dasar proses penyelidikan maupun penyidikan kami adalah Laporan Polisi Nomor LPB 684 tertanggal 17 Desember 2025 atas nama pelapor HP,” jelas Hendra saat konferensi pers, Rabu (24/12/2025).

Manipulasi Foto 

Modusnya cukup mengejutkan: para terlapor membuat konten tuduhan palsu, kemudian memanipulasi foto HP agar terlihat bertanduk, bertaring, bahkan menyerupai binatang. 

HP pertama kali mengetahui unggahan itu pada 30 Juli 2025, saat salah seorang karyawannya, MSR, memberi tahu ada konten fitnah di Instagram

Tak lama kemudian, HP juga menemukan konten serupa di TikTok. Karena merasa nama baik dan kehormatannya dirugikan, HP pun melapor ke Polda Jabar.

Dalam penyidikan, polisi memeriksa beberapa saksi, termasuk HP sendiri, MSR, FS, dan DGP. Tak hanya itu, penyidik juga meminta pendapat ahli ITE, bahasa, dan sosiologi hukum. Hasilnya, tiga orang ditetapkan sebagai terlapor: FM dan MSR dari Garut, serta AF dari Bali.

Sita Sejumlah Barang Bukti

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, seperti tiga handphone, dua laptop termasuk MacBook, flashdisk 64 GB, dan dokumen dari BPOM. 

Para terlapor dijerat Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp400 juta.

Wadirsiber Polda Jabar, AKBP Mujianto menambahkan, penyidik masih menelusuri motif para terlapor dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. 

“Sementara ini mereka mengaku bertindak sendiri, tapi analisa terhadap perangkat digital masih terus dilakukan di laboratorium,” katanya. ***


Editor : Gin gin T Ginulur