INILAH, Bogor - Polemik pemilihan Direktur RSUD Kota Bogor memanas. Sebagai BLUD, RSUD tak mutlak harus dipimpin ASN, melainkan juga boleh oleh profesional.
Tinggal sebulan lagi Dewi Basmala memimpin Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor. Dewi yang profesional itu akan menyudahi tugasnya pada 4 Mei 2019 mendatang. Meski tinggal sebulan, langkah untuk mencari pengganti Dewi kini tersendat.
Polemik soal pemilihan direktur baru di RSUD Kota Bogor memunculkan tarik-menarik. Bima Arya, yang baru saja menyelesaikan periode pertama sebagai Wali Kota Bogor, keukeuh menginginkan hanya aparatur sipil negara (ASN) yang bisa menduduki posisi tersebut. Hal serupa juga jadi sikap Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Syarif Hidayat.
Apakah itu berarti Dewi Basmala, seorang dokter profesional, tak lagi mendapatkan peluang untuk ikut kembali dalam pemilihan dan melanjutkan kepemimpinannya?
Kepala Seksi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Wilayah 1 Direktorat BUMD, BLUD dan BMD, Ditjen Bina Keuangan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri, Wisnu Saputra mengatakan pada prinsipnya BLUD dapat mengangkat pejabat pengelola dan pegawai di luar ASN dari profesional lainnya sesuai pasal 4 Permendagri no 79 tahun 2018.
“Pengangkatan dari kalangan profesional harus sesuai kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan prinsip efisiensi, ekonomis, serta produktif dalam meningkatkan layanan hal ini sesuai ayat 6,” ungkapnya pada Jumat (5/4/2019).
Wisnu melanjutkan, pada pasal 4, pengaturannya harus secara tegas dan jelas terhadap pejabat pengelola dan pegawai dari profesional lainnya.
“Esensi dari pasal 10 ayat (4), jika direktur dari profesional lainnya (non ASN), maka pejabat keuangan (ditunjuk wadir yang mengelola keuangan sebagai PA/KPA), termasuk bendahara pengeluaran atau penerimaan karena PNS,” tuturnya.
Wisnu menambahkan, dasar hukum BLUD berdasarkn UU No 01/2004 pasal 68-69, UU 23/2014 pasal 346, PP 23/2004 diubah dengan PP 74/2012, PMDN 61/2007 diganti dengan PMDN no 79/2018.
“Esensi dari aturan tersebut bahwa instansi pemerintah dan pemda diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari pengelolaan daerah pada umumnya, diamanatkan salah satu fleksibilitas tersebut adalah SDM BLUD,” terang Wisnu.
Sementara itu, pengamat hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan, seharusnyanya Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, memberikan kesempatan kepada semua elemen masyarakat, mulai ASN dan profesional bisa ikut menjadi Dirut RSUD. Kalau dirut saat ini jika dinilai bagus dalam bekerja, bisa dipertahankan.
“Karena pada batas tertentu dan sesuai peraturan baik ASN dan profesional boleh memimpin RSUD Kota Bogor,” kata Margarito Kamis.
Margarito menambahkan ada plus minus jika RSUD Kota Bogor dipimpin ASN dan profesional. Menurutnya jika pimpinan profesional, kecenderungan menjalankan tugasnya akan lebih baik.
“Mereka yang dipilih dari profesional akan bekerja baik dan akan menjalankan tugasnya sesuai aturan. Yang terpenting, direksi nantinya tidak tidak terpengaruh oleh kepentingan apapun yang bisa merusak RSUD,” tegasnya.
Selama menjabat, Dewi sudah memberikan sumbangsih yang bagus bagi RSUD Kota Bogor. Salah satunya berhasil memberikan profit Rp2 sampai dengan Rp4 miliar perbulan.