Rumah Indra Kenz Terancam Disita, Bareskrim: Tinggal Tunggu Putusan
Usai jadi tersangka, rumah Indra Kenz terancam disita polisi jika terbukti dari hasil kejahatan Binomo.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Crazy rich asal Medan, Indra Kenz terus menjadi sorotan publik usai ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan affiliator Binomo.
Kini, rumah Indra Kenz terancam disita polisi jika terbukti dari hasil kejahatan Binomo.
"Selain uang, mau menyita rumah," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip Inilahkoran dari PMJ News, Rabu 2 Maret 2022.
Baca Juga: LPSK Putuskan Lindungi Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa di Cirebon
Lebih lanjut, Whisnu mengungkapkan penyidik harus mengajukan terlebih dahulu izin penetapan ke Pengadilan Negeri.
"Harus izin dulu ke pengadilan, kalau sudah keluar putusan baru kita sita," ucapnya.
Whisnu juga mengatakan pihaknya telah mengajukan izin ke pengadilan negeri setempat untuk melakukan penyitaan.
Baca Juga: Usai Indra Kenz Jadi Tersangka, Polisi Bakal Panggil 2 Affiliator Binomo Ini
"Kami sudah ajukan, tinggal tunggu putusan saja. Biar kita tidak salah dalam administrasi penyidikan," jelas Whisnu.
Sebelumnya, Bareskrim telah terlebih dahulu menangkap Indra Kenz dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra Kenz terbukti melakukan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo hingga korban mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.
Baca Juga: Hasil Studi: Vaksin Pfizer Kurang Efektif Lindungi Anak 5-11 Tahun dari varian Omicron
Pria yang disebut crazy rich asal Medan tersebut terancam dimiskinkan.***
Editor : inilahkoran


