Rumah Singgah di Cimahi Utara, Sebuah Pelukan Aman untuk Jiwa yang Terlantar
Rumah singgah ini merupakan sebuah fasilitas yang bukan sekadar bangunan, melainkan wujud nyata kehadiran negara yang merentangkan tangan untuk warga rentan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Di awal tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengusung kehadiran rumah singgah di Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara.
Rumah singgah ini merupakan sebuah fasilitas yang bukan sekadar bangunan, melainkan wujud nyata kehadiran negara yang merentangkan tangan untuk warga rentan.
Dikelola Dinas Sosial, Rumah Singgah menjadi tempat transit bagi lansia yang terlantar di jalan, penyandang disabilitas yang membutuhkan perlindungan, warga yang menghadapi krisis sosial, serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Ini bukan tempat penampungan abadi, melainkan ruang aman sementara, di mana negara memastikan penanganan dilakukan dengan kepekaan, ketepatan, dan martabat,” kata Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.
Sebelumnya, penanganan kelompok rentan hanyalah tindakan insidental, yakni terbatas ruang, terbatas waktu, dan kurang terkoordinasi.
Sekarang, jelas Ngatiyana, Rumah Singgah menjadi titik awal perjalanan menuju pemulihan. Di sini, setiap warga yang tiba mendapatkan asesmen awal sebelum dirujuk ke layanan lanjutan, baik ke rumah sakit, lembaga rehabilitasi, atau kembali ke pangkuan keluarga.
“Kita memperkuat koordinasi lintas sektor, mulai dari perangkat kewilayahan, kesehatan, dan penegak hukum agar penanganan tidak berhenti di evakuasi, melainkan berlanjut ke solusi jangka menengah yang berkelanjutan,” ucapnya.
Oleh karena itu, Ngatiyana, mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kasus yang membutuhkan pertolongan, agar tidak ada jiwa yang terlewat.
Kepala Dinas Sosial Totong Solehudin menjelaskan, di balik dinding Rumah Singgah tersembunyi perjuangan untuk keadilan sosial.
“Setiap tamu mendapatkan pendampingan sosial, pemeriksaan fisik dan psikologis, serta kebutuhan dasar yang terpenuhi. Hasil asesmen akan menentukan jalan mereka, sehingga tidak kembali ke kondisi yang sama,” katanya.
Pembangunan ini, kata Ngatiyana, menjadi momentum untuk memberangkatkan kelompok termarjinalkan dari kegelapan kesulitan.
Secara fisik, fasilitas ini berdiri di lahan 411,25 m² dengan bangunan dua lantai seluas 221,94 m², mampu menampung maksimal lima orang per waktu, termasuk satu ruang khusus untuk ODGJ.
"Masa tinggal dibatasi 5–7 hari, disesuaikan kondisi dan asesmen petugas," tandasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

