Sahkah Kurban Seseorang yang Belum Diakikahi?

Seorang ibu bertanya, sahkah bila dirinya berkurban, sementara karena kemiskinan di masa kanak-kanaknya, orang tua ibu tersebut belum menebusnya dengan akikah. Si Ibu pernah mendengar, orang yang berkurban sementara dirinya belum diakikahi, tidak sah.

Sahkah Kurban Seseorang yang Belum Diakikahi?

Seorang ibu bertanya, sahkah bila dirinya berkurban, sementara karena kemiskinan di masa kanak-kanaknya, orang tua ibu tersebut belum menebusnya dengan akikah. Si Ibu pernah mendengar, orang yang berkurban sementara dirinya belum diakikahi, tidak sah.

Tentang hal itu, jawaban saya adalah sebagai berikut. Tidak ada dalil yang melarang seseorang berkurban jika belum melakukan akikah. Dengan kata lain,kurbanboleh dilakukan oleh seseorang meski ia belum melakukan akikahi atau diakikahi.

Dalam hal ini hukum akikah itu sendiri adalah sunnah muakkadah. Jika mampu hendaknya dilakukan pada hari ketujuh kelahiran dan jika tidak mampu bisa ditunda kehari keempat belas, kedua puluh satu, atau kapan saja ia mampu. Bahkan meski sudah dewasa menurut sebagian ulama.

Baca Juga : Kisah Sahabat yang Terbebas dari Lilitan Utang Berkat Doa dari Rasulullah Ini

Namun demikian menurut Imam Ahmad kalau seseorang sudah berkurban, tidak perlu lagi melakukan akikah karena qurban tersebut telah mencukupi dan mewakili. Suatu ketika Imam Ahmad ditanya tentangkurbanyang diperuntukkan untuk seorang anak, apakah hal itu sudah bisa menggantikan akikahnya?

Beliau menjawab, "Aku tidak tahu. Akan tetapi ada yang berpendapat demikian. (Yaitu dari kalangan tabiin)." Imam Ahmad sendiri menegaskan, "Aku berharap semogakurbanyang dilakukan bisa menggantikan akikah orang yang belum diakikahi insya Allah."

Demikianlah yang disebutkan dalam kitabTuhfatul al-Maudud li Ahkamil Mawlud. []

Baca Juga : Dosa Dua Tahun Terhapus Sebab Puasa Satu Hari


Editor : Bsafaat