INILAH, Bandung - Majelis hakim menargetkan pemeriksaan saksi kasus suap Meikarta rampung pertengahan Februari 2019. Banyaknya saksi yang dihadirkan, sidang pun bakal digelar secara maraton seminggu dua kali.
Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Tardi sesaat sebelum menutup persidangan kasus duagaa suap Meikarta, di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (9/1/2019).
Setelah mengetahui saksi yang diajukan JPU sebanyak 87 orang, Tardi pun meminta kesepakatan agar persidangan dilakukan secara maraton, yakni dua kali dalam seminggu.
“Karena saksi banyak, kita sepakati persidangan digelar seminggu dua kali, yakni Senin-Rabu,” katanya.
Sebelumnya, majelis menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa Billy Sindoro, Hendry Jasmen, dan Taryudi. Perkara kasus dugaan suap izin mega proyek Meikarta pun dilanjutkan.
"Menyatakan keberatan (eksepsi) terdakwa Billy Sindoro atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima," kata ketua Majelis Hakim Judijanto.
Selain itu majelis pun memerintahkan agar JPU melanjutkan perkara atasnama Billy Sindoro. Dalam sidang yang sama majelis juga menolak eksepsi atasnama terdakwa Hendry Jasmen dan Taryudi. Sementara satu orang terdakwa lagi, yakni Dirltradjaja Purnama tidak mengajukan eksepsi.
Dalam uraiannya majelis menyebutkan, jika eksepsi yang diajukan para terdakwa melalui penasihat hukumnya sudah masuk dalam pokok perkara, dan sudah menggambarkan secara jelas duduk perkara yang dialami Billy Sindoro, Hendry Jasmen, dan Taryudi.
Dalam dakwaannya, JPU sudah menjelaskan rumusan locus (tempat) dan tempus (waktu) serta modus tindak pidana yang dilakukan Billy Sindoro cs. Sehingga, majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan sudah dengan cermat dan berurutan serta jelaskan tahap demi tahap sehingga memberi gambaran secara jelas gambaran kasus tersebut.
Semua itu sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP yang mengatur soal keberatan terdakwa terhadap dakwaan jaksa atas ersyaratan formil terdakwa, kewenangan pengadilan untuk mengadili serta mekanisme penyusunan dakwaan sebagaimana diatur di Pasal 143 KUHAP.
"Selain itu, eksepsi terdakwa sudah menyentuh pokok perkara yang pembuktiannya harus dibuktikan di persidangan. Majelis hakim tidak sependapat dengan eksepsi terdakwa karena dakwaan sudah sesuai KUHAP dan dakwaan sudah dapat dijadikan pedoman untuk mengadili perkara terdakwa," ujarnya.