Sang Anak Jadi Korban Penganiayaan Oknum TNI, Ibunda Imam Masykur Minta Hotman Paris Jadi Pengacaranya

Keluarga korban penganiayaan oleh oknum TNI, Imam Masykur meminta Hotman Paris menjadi pengacara dalam kasus ini.

Sang Anak Jadi Korban Penganiayaan Oknum TNI, Ibunda Imam Masykur Minta Hotman Paris Jadi Pengacaranya
Keluarga Imam Masykur meminta agar Hotman Paris menjadi pengacaranya.

INILAHKORAN.COM, Bandung - Pengacara kondang, Hotman Paris ditunjuk oleh keluarga Imam Masykur yang dianiaya oleh oknum TNI hingga tewas.

Melalui unggahan di Instagram, Hotman Paris membagikan video permintaan dari ibunda Imam Masykur yang meminta dirinya dan tim 911 mengambil kasus ini.

Ibunda Imam Masykur, Fauziah meminta agar Hotman Paris menjadi pengacaranya agar anaknya bisa mendapat keadilan.

"Saya ibu Fauziah dari korban Imam Masykur, saya memohon kepada bapak Hotman Paris dan tim 911 membantu kami dalam mencari keadilan terhadap anak kami yang menjadi korban penganiayaan, pembunuhan dari oknum TNI," ungkap Fauziah.

"Sebab kami orang kecil, dipastikan ada hukum seadil-adilnya. Jadi dari kami dari pihak ibu kandung dan keluarga memohon dengan sangat kepada bapak Hotman Paris dan tim 911 untuk menyelesaikan kasus ini," sambungnya.

Sementara itu, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menyampaikan bahwa prajurit TNI yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan seorang warga asal Aceh hingga tewas bakal dihukum berat, yaitu maksimal hukuman mati dan minimal dipenjara seumur hidup.

Laksamana Yudo memastikan dia akan mengawal langsung proses hukum terhadap tiga prajurit yang terlibat dalam pidana tersebut

penganiayaan oleh anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono di Jakarta, Senin.

Julius menyampaikan jika pelaku terbukti bersalah mereka pasti dipecat dari TNI.

“Pasti dipecat dari TNI karena (perbuatan mereka) termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Julius.***


Editor : Firda Rachmawati