Sanksi PPDB untuk Daerah Berpotensi Rugikan Siswa
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus mempertimbangkan kembali gagasan pemberian sanksi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang memodifikasi pelaksanaan teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus mempertimbangkan kembali gagasan pemberian sanksi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang memodifikasi pelaksanaan teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019.
Pasalnya salah satu poin pemberian sanksi tersebut yaitu relokasi pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seperti yang tertuang pada pasal 41 ayat 1 petunjuk pelaksanaan PPDB yang diterbitkan Kemendikbud.
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Ferdiansyah mengatakan, sanksi relokasi dana BOS diberikan kepada Pemda berpotensi merugikan siswa terutama yang berasal dari golongan menengah ke bawah. Pasalnya relokasi dana BOS bisa berarti pengurangan alokasi anggaran kebutuhan sekolah bagi siswa miskin.
“Karena kan kalau pemberian bantuan dana BOS itu dihitung berdasarkan kepala alias jumlah siswanya,” kata Ferdiansyah saat dihubungi di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Menurutnya, jika Kemendikbud ingin memberikan sanksi kepada Pemda jangan sampai malah membatasi hak-hak anak Indonesia yang masih berusia sekolah. Sebab berdasarkan Undang-undang Pasal 31 disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan.
Di sisi lain, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Tasikmalaya dan Garut itu menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa setiap warga negara wajib menempuh jalur pendidikan minimal jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Jika sanksi ini terjadi (dan berdampak pada dana BOS bagi siswa menengah ke bawah) maka bisa dikatakan Mendikbud telah melanggar konstitusi. Kami menyambut baik kebijakan PPDB, tapi saying tidak dilakukan dengan baik. Sehingga menimbulkan kegaduhan di lapangan,” ujar Ferdiansyah. (Daulat Fajar)
Editor : Bsafaat

