Sarankan Islah Soal Putusan PTUN Bandung, Ketua DPRD KBB: Tim Hukum Pemkab Sudah Bisa Prediksi Tidak akan Menang Kalau Banding

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Muhammad Mahdi menyarankan Pemkab Bandung Barat agar tidak melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas gugatan rotasi mutasi yang dilayangkan mantan Kepala Bappelibangda KBB Rini Sartika beberapa waktu lalu.

Sarankan Islah Soal Putusan PTUN Bandung, Ketua DPRD KBB: Tim Hukum Pemkab Sudah Bisa Prediksi Tidak akan Menang Kalau Banding
Ketua DPRD KBB Muhammad Mahdi menyarankan agar pihak Pemkab Bandung Barat tidak perlu melanjutkan banding putusan PTUN Bandung. (agusa satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Muhammad Mahdi menyarankan Pemkab Bandung Barat agar tidak melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Bandung atas gugatan rotasi mutasi yang dilayangkan mantan Kepala Bappelibangda KBB Rini Sartika beberapa waktu lalu.

Diketahui, majelis hakim telah menjatuhkan putusan atas perkara dengan mengabulkan gugatan yang dilayangkan penggugat terkait rotasi dan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.

Hasil sidang putusan pada Selasa 25 Maret 2025 menyatakan Keputusan Bupati Bandung Barat nomor: 100.3.3.2/Kep.560 - BKPSDM/2024 tertanggal 2 September 2024, tentang Rotasi dan Mutasi JPTP di lingkungan Pemkab Bandung Barat harus dibatalkan.

Tak cuma itu, dalam keputusan tersebut Majelis Hakim meminta Pj Bupati Bandung Barat yang kala itu dijabat Sekda KBB Ade Zakir mencabut Keputusan Bupati Bandung Barat nomor: 100.3.3.2/Kep 644 - BKPSDM tertanggal 18 November 2024 tentang perubahan Kep Bup Nomor 560 Tentang Rotmut di lingkungan Pemkab Bandung Barat atas nama Rini Sartika.

"Kita sudah panggil Sekda yang dulunya menjabat sebagai Pj Bupati Bandung Barat, Ade Zakir. Kita minta yang bersangkutan untuk mengklarifikasi dan meminta tanggapan terkait hasil putusan PTUN Bandung," kata Mahdi saat dihubungi, Minggu 6 April 2025.

Berdasarkan pernyataan yang disampaikan Sekda Ade Zakir, ungkap Mahdi, semua tahapan dan prosedur tidak menyalahi. Namun, apabila melihat pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyatakan supaya Pj Bupati Bandung Barat itu memiliki kewenangan untuk melakukan rotasi mutasi. Namun, pertek tersebut memiliki batas waktu, yakni hanya 1 bulan.

"Perteknya itu selama 1 bulan 29 Juli-28 Agustus 2024. Kemudian, 21 Agustus 2024 itu keluarlah izin persetujuan untuk mengangkat dan melantik. Kan batas waktunya sampai 28 Agustus, tapi ternyata dikeluarkan SK dan dilantik 2 September," tuturnya. 

"Artinya kan sudah kelewat waktu, kewenangan yang diberikan sampai 28 Agustus itu sudah kadaluwarsa dan karena lewat waktu dia (Ade Zakir) sebenarnya tidak punya kewenangan untuk mengangkat dan melantik," sambungnya.

Oleh karena itu, sambung Mahdi, keputusan rotasi dan mutasi yang dilakukan pada 2 September 2024 itu tidak sah lantaran Pj Bupati Bandung Barat saat itu menjabat tidak memiliki kewenangan.

"Mereka (pihak Pemkab Bandung Barat) sudah mengakui kesalahan di pertek itu," ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Mahdi, setelah dikonfirmasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan beberapa pakar pemerintahan juga membenarkan adanya kesalahan tersebut.

"Berdasarkan pengakuan dari pihak-pihak tergugat mereka mengklaim tidak ada unsur kesengajaan. Itu alasan yang kami dengar dari mereka. Termasuk, dari bagian hukum juga menyampaikan hal yang sama, kesalahan mereka ada di tanggal," ujarnya.

Hasil keputusan pemanggilan tersebut, terang Mahdi, DPRD menyarankan agar pihak Pemkab Bandung Barat tidak perlu melanjutkan banding. Terutama dari Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail,

"Udahlah enggak usah dilanjut keputusannya diterima dan yang jelas Ibu Rini Sartika ditempatkan pada jabatan yang setara dan enggak harus di tempat yang lama karena jabatan itu sudah ada yang menempati. Jadi enggak mungkin digeser lagi dan bisa menimbulkan masalah baru," terangnya.

Mahdi menyebut, keputusan PTUN itu menyebut ditempatkan pada jabatan yang setara. Mengingat beliau (Rini Sartika) ini eselon II sehingga harus di tempatkan di strata yang setara.

"Makanya, sekarang tinggal kebijakan dari Bupati Bandung Barat dimana akan menempatkan Ibu Rini Sartika ini. Kami juga dari DPRD Bandung Barat juga telah menyarankan hal seperti itu. Meskipun dari tim hukum tergugat atau Pemkab Bandung Barat ingin mengajukan banding," sebutnya.

Mahdi menuturkan, alasan mereka mengajukan banding itu ingin mempertahankan kredibilitas pemerintah. Meski, tim hukum Pemkab Bandung Barat ini sudah bisa memprediksi tidak akan menang.

"Tapi paling tidak, menurut mereka bisa memperlihatkan dan tidak diam. Namun, kami tetap menyarankan agar mereka mengkaji ulang baik atau tidaknya kalau harus banding," tuturnya.

Selain itu, lanjut Mahdi, pada saat pemanggilan tang dilakukan Komisi I DPRD KBB beberapa waktu lalu pihaknya juga mengingatkan dan menekankan Pemkab Bandung Barat agar menjadikan persoalan yang terjadi sebagai bahan evaluasi.

"Tolong hal ini menjadi bahan evaluasi yang mendalam dan masif. Jangan sampai persoalan rotasi mutasi ini terulang kembali dan mencoreng wajah Bandung Barat. Kenapa bisa terjadi kesalahan. Artinya, tidak ada cek and recheck dalam hal apapun," ujarnya.

"Mereka juga mengakui bahwa mereka siap untuk mengambil pelajaran dari pengalaman ini. Jalan keluar dari kami mending islah dan jangan banding untuk jalan terbaik," tegasnya. 


Editor : Doni Ramdhani